Banda Aceh – Kawal perkembangan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022, Muda Seudang laksanakan diskusi terbatas dengan tema “Konflik Regulasi Pilkada Aceh 2022″ bertempat di Kopi Darat, Lampineung, Kota Banda Aceh, Sabtu (14/11/2020) kemarin.
Dalam FGD yang berjalan dengan sangat alot dari siang hingga sore hari itu menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan dan pemangku kebijakan terkait, seperti Tgk. M. Yunus selaku Ketua Komisi I DPRA, Dr. M. Jafar, S.H. M.Hum sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan-Setda Aceh. Dari KIP Aceh dihadiri oleh Ir. Tharmizi, M.H selaku Divisi Bidang Hukum & Pengawasan, dari pihak akademisi terdapat Kurniawan S, S.H., LL.M yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala dan dari Muda Seudang diwakilkan oleh M. Ridwansyah, M.H sebagai Ketua Departemen Advokasi, Politik dan Hukum.
Diskusi yang dipandu oleh Mufazzal S.I.P sebagai Moderator itu, setiap stakeholder seperti Pemerintah Aceh, DPRA dan KIP Aceh memberikan pandangan bahwa tidak ada benturan regulasi pelaksanaan, dan menyatakan kesiapannya masing-masing dalam pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 dengan beberapa pertimbangan seperti penyesuaian Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, koordinasi dengan stakeholder terkait di Aceh, dan penjajakan koordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Perwakilan dari Akdemisi dan Muda Seudang juga memberikan pandangan lugas bahwa tidak ada hambatan regulasi atau lainnya dalam pelaksanaan Pilkada, tetapi menekankan bahwa harusnya ada upaya ekstra dari pemangku kebijakan untuk bersinergi dalam memperjuangkan hak poltik rakyat Aceh.
Muhammad Ridwansyah selaku Kepala Departemen Advokasi Politik dan Hukum Muda Seudang Partai Aceh menguraikan bahwa pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 merupakan hak konstitusional rakyat Aceh, jika tidak dilakukan maka ada penyilangan oleh pemerintah pusat, ketika terjadi penyimpangan-penyimpangan maka norma yuridis yang kita sepakati selama ini tidak konsisten. Kehadiran pilkada Aceh merupakan rezim Pemerintah Aceh hal ini jelas diakui dan diakomodir oleh Pemerintah Pusat melalui Pasal 18 ayat (4) UUD Tahun 1945.
“KIP Aceh secara hierarkis memang bagian dari KPU Pusat namun secara historis pembentukan KIP Aceh tidak terlepas dari ketidakpercayaan rakyat Aceh terhadap KPU di masa lalu, maka pelembagaan penyelenggaraan pemilu berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Artinya KIP Aceh wajib hukum dan domainnya ke Pemerintah Aceh,” jelas Muhammad Ridwansyah.
Pada kesempatan yang berbeda setelah pelaksanaan diksusi, Ketua Harian Muda Seudang Partai Aceh, Mulia Abdul Wahab memberikan pandangan bahwa diksusi semua pihak mengafirmasi Pilkada Aceh 2022 merupakan hak rakyat Aceh yang harus diperjuangkan, tetapi setiap pihak disini sadar betul bahwa masih memiliki pekerjaan rumah yang tidak sedikit dalam perwujudannya.
“Atas nama rakyat yang telah disinggung oleh setiap pihak, kami meminta kepada Pemerintah Aceh, DPRA, dan KIP Aceh serius untuk penjajakan serta dengan tempo waktu yang terbatas dapat bekerja dengan efektif, efisien dan produktif,” tegasnya.
“Mandum pihak adak jeut getanyoe Bek Cet Buleun Ngon Puteng Sadeuep (Semua pihak kalau bisa jangan menjolok bulan dengan ujung sabit),” pungkas Mulia.
Kader Muda Partai Aceh ini juga memberi apreasiasi terhadap akademisi, LSM dan pemuda yang terpanggil untuk mengawal isu Pilkada 2022.










