Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Sikapi Kasus Gay dan Judi Online, DPRK Minta Pemko Bentuk Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam

Admin1 by Admin1
17/11/2020
in Nanggroe
0
Sikapi Kasus Gay dan Judi Online, DPRK Minta Pemko Bentuk Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh memanggil Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) guna menyikapi maraknya judi online dan penggerebekan pasangan gay (homoseksual) yang menghebohkan masyarakat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua I, Usman, diikuti oleh Ketua Komisi I, Musriadi Aswad, Ketua Komisi IV, Tati Meutia Asmara dan Anggota DPRK, Tuanku Muhammad, Syarifah Munira dan Husaini, serta dihadiri Plt. Sekda Kota, Muzakkir Tulot dan para pimpinan SKPK.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan bahwa rapat DPRK dengan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan pihaknya dengan MPU beberapa waktu lalu untuk merespon maraknya judi online game domino di Banda Aceh, yang sangat meresahkan dan merusak masa depan generasi muda. Serta penangkapan pasangan gay (homo seksual) beberapa hari yang lalu oleh warga.

Farid Nyak Umar menjelaskan dewan kota menyikapi serius persoalan tersebut sehingga mengundang sepuluh (10) pimpinan SKPK untuk merumuskan langkah kongkrit, terukur dan terintegrasi dalam penanganan dan penindakan terhadap persoalan itu.

“Ini untuk menyadarkan kita semua bahwa persoalan judi online dan persoalan homoseksual ini sangat serius sehingga semua pihak, baik pemko, DPRK, polri, TNI, MPU serta stakeholder lainnya harus bergerak bersama dan terintegrasi. Sebab kewajiban penegakan syariat bukan hanya tanggung jawab Dinas Syariat Islam dan Satpol PP & WH saja,” kata Farid Nyak Umar, di Lantai III Ruang Rapat DPRK Pada Senin (16/11/2020).

Pada kesempatan itu Farid berharap semua intansi melakukan perannya masing-masing dalam melakukan penanganan terhadap perilaku menyimpang itu. Ia mencontohkan seperti dinas syariat islam, dapat memberdayakan para dai, khatib dan pengurus badan kemakmuran masjid (bkm) serta muhtasib di 90 gampong untuk melakukan sosialisasi kepada warga, di masjid, pusat keramaian, warkop dan cafe agar masyarakat memahami dan mengetahui hukum judi online dan dampak terhadap generasi muda serta bahaya perilaku homo seksual.

“Kemudian dinas pendidikan dayah dapat memberdayakan pesantren/dayah, balai pengajian, majelis taklim, remaja mesjid, untuk melakukan upaya-upaya sosialisasi secara maksimal. Begitu juga dinas diskomimfotik dapat melakukan upaya memutus mata rantai judi online dengan mengandeng pihak pihak kepolisian, tim ahli IT dan pihak terkait untuk bisa mengurangi permainan judi online,” ujar Farid Nyak Umar.

Ketua Komisi I DPRK Musriadi Aswad, meminta agar Satpol PP dan WH dapat meningkatkan intensitas razia penegakan syariat islam, terutama di kawasan-kawasan yang rawan terjadinya maksiat. Serta memberdayakan aparatur gampong untuk menjaga wilayah gampong masing-masing dari perbuatan yang dilarang agama tersebut.

“Sebagaimana penyataan wali kota, penegakan syariah di Banda Aceh harus menjadi model bagi kabupaten/kota lainnya di Aceh. Jadi kita berharap bahwa ada sebuah komitmen bersama dalam hal ini untuk melakukan penindakan,” ujar Musriadi Aswad.

Hal serupa juga disampaikan Tuanku Muhammad, menurutnya persoalan ini harus ada tindakan tegas dari pemerintah, supaya menjadi pelajaran bagi mereka yang melakukan pelannggar syariat islam di Banda Aceh. Disamping itu Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh tersebut juga menyarankan agar pihak petugas melakukan peningkatkan pengawasan dengan melibatkan semua instansi. Sebab jika hal ini dibiarkan akan mengundang bala dari Allah.

Dalam pertemuan itu pihak Dinas Kesehatan memaparkan homo seksual di Banda Aceh pada tahun 2018 mencapai 711 orang tren ini dikhawatirkan akan naik pada tahun 2020, kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Karena itu DPRK Banda Aceh meminta kepada Pemerintah Kota untuk membentuk tim terpadu penegakan syariat islam di Banda Aceh, menangani persoalan ini.

Sementara Plt Seketaris Daerah, Muzakir Tulot menyampaikan sangat memungkinkan untuk dilakukan pembentukan tim terpadu penanganan persoalan judi online dan homo seksual di Kota Banda Aceh dengan mengandeng semua instansi sehingga nanti bisa saling bersinergi.

“Pembahasan hari ini akan dibawa dalam rapat forkopimda oleh pimpinan DPRK, karena ini sudah sangat marak terjadi, sangat memungkinkan untuk dibentuk tim khusus, agar fokus dalam melakukan penanganan terhadap persoalan judi online dan homo seksual secara khusus,” tutur Muzakir Tulot.

Hadir dalam pertemuan itu, Plt. Kadis Syariat Islam, Ridwan Ibrahim, Kadis Pendidikan Dayah, Alizar, Kadis Kesehatan, Lukman, Kadis Dikbud, Saminan, Kadis Kominfotik, Fadhil, Kadis Sosial, Hidayat, Kasatpol PP & WH, Heru Wijanarko, Ketua MPD Kota, Salman Ishak serta Anggota MPU dan Kepala Sekretariat MPU Kota Banda Aceh. []

Previous Post

Pelantikan Susulan Pejabat Eselon III dan Eselon IV Pemerintah Aceh

Next Post

Dosen Unsyiah Latih Mahasiswa Akademi Dakwah Indonesia Aceh Produksi Pupuk Granular

Next Post
Dosen Unsyiah Latih Mahasiswa Akademi Dakwah Indonesia Aceh Produksi Pupuk Granular

Dosen Unsyiah Latih Mahasiswa Akademi Dakwah Indonesia Aceh Produksi Pupuk Granular

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Prodi KPI UIN Madura dan STAIN Meulaboh Sorot Komunikasi Publik Pemerintah Melalui Webinar Kolaborasi

Prodi KPI UIN Madura dan STAIN Meulaboh Sorot Komunikasi Publik Pemerintah Melalui Webinar Kolaborasi

26/06/2026
Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

26/06/2026
Tertibkan Aktivitas Tambang, Pemkab Aceh Jaya Ajukan Penetapan WPR ke Pemerintah Aceh

Tertibkan Aktivitas Tambang, Pemkab Aceh Jaya Ajukan Penetapan WPR ke Pemerintah Aceh

26/06/2026
Aceh Tengah Kembali Terima Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

Aceh Tengah Kembali Terima Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

26/06/2026
PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

26/06/2026

Terpopuler

Sikapi Kasus Gay dan Judi Online, DPRK Minta Pemko Bentuk Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam

Sikapi Kasus Gay dan Judi Online, DPRK Minta Pemko Bentuk Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam

17/11/2020

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com