Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polda Aceh Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian

Admin1 by Admin1
22/11/2020
in Nanggroe
0
Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)

BANDA ACEH – Anggota Unit 1 Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap seorang pemuda berinisial AB (33) atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap institusi Polri.

“Tersangka ditangkap pada Kamis (12/11/2020) di salah satu parkiran warung kopi di Kota Banda Aceh,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiayanta saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).

Margiayanta menyebutkan, penangkapan terhadap warga Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh ini berdasarkan hasil patroli cyber Ditreskrimsus Polda Aceh.

“Sebelum ditangkap tersangka sudah kami pantau sekitar satu bulan, hasil patroli tim siber AB memang aktif melakukan ujaran kebencian terhadap Polri dan Pemrintah pascademo UU Cipta Kerja Omnibus Law,” katanya.

Di hadapan penyidik, AB mengaku pernah menjabat sebagai sekretaris FPI Banda Aceh. Namun, lanjutnya, saat diamankan tersangka berprofesi sebagai driver taksi online.

“Motifnya tida jelas dia membuat tindak pidana ujaran kebencian di akun media sosial Facebook dan YouTube pribadinya sesuai dengan pikirin dia. Yang kami simpulkan bersangkut memiliki paham anti pemerintah,” sebutnya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AB dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sekarang masih berjalan proses pemeriksaan, tinggal menunggu keterangan saksi ahli, “ ujarnya.

Sumber: kompas

Previous Post

RIAB Sosialisasi Persiapan Akreditasi 2021

Next Post

1.172 Guru Madrasah Ikut AKG, AKK, dan AKP di Aceh Utara

Next Post
1.172 Guru Madrasah Ikut AKG, AKK, dan AKP di Aceh Utara

1.172 Guru Madrasah Ikut AKG, AKK, dan AKP di Aceh Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Satu Hektare Lahan Rumbia Terbakar di Aceh Besar

Satu Hektare Lahan Rumbia Terbakar di Aceh Besar

10/08/2026
DLH Aceh Timur Buka Posko Pengaduan Semburan Diduga Gas

DLH Aceh Timur Buka Posko Pengaduan Semburan Diduga Gas

10/08/2026
Pemkab Aceh Barat Bagikan 2.225 Bendera Merah Putih ke Masyarakat

Pemkab Aceh Barat Bagikan 2.225 Bendera Merah Putih ke Masyarakat

10/08/2026
Pemko Banda Aceh Targetkan Juara MTQ

Pemko Banda Aceh Targetkan Juara MTQ

10/08/2026
224 Warga Pidie Jaya Ikuti Pelatihan Kerja, Dinsos Bidik Kemandirian Ekonomi

224 Warga Pidie Jaya Ikuti Pelatihan Kerja, Dinsos Bidik Kemandirian Ekonomi

10/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

Polda Aceh Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com