Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Aceh Harus Miliki Qanun Penyandang Disabilitas

Admin1 by Admin1
28/11/2020
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Senator DPD RI asal Aceh yang juga Wakil Ketua Komite III, HM Fadhil Rahmi Lc, meminta Pemerintah Aceh untuk segera menggodok Qanun Penyandang Disabilitas yang merupakan amanah dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan juga amanah UUPA.

Hal ini disampaikan Syech Fadhil dalam Talkshow memperingati Hari Disabilitas Internasional yang berlangsung di Hotel Kyriad, Banda Aceh, Jumat 27 November 2020.

“Jadi ini bukan hanya amanah UU Nomor 8 tahun 2016 tapi juga UUPA,” kata Syech Fadhil.

Selama ini, kata Syech Fadhil, Aceh hanya memiliki qanun nomor 11 tahun 2013 tentang kesejahteraan sosial. Namun aturan yang mengkhususkan pada pembinaan penyandang disabilitas belum ada.

Hal ini, kata mantan Ketua IKAT Aceh ini, sebenarnya bukanlah persoalan yang hanya dialami oleh Aceh semata tapi juga persoalan nasuional.

Di tingkat nasional sendiri, Kementerian Sosial juga mulai mengondok aturan turunan dari UU Nomor 8 tahun 2016. Ada beberapa PP dan juga Perpres.Salah satunya tentang pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

“Kita berharap KND segera lahir. Ini penting untuk menjamin peningkatan kualitas pelayanan di segala bidang kepada para saudara kita yg istimewa tersebut,”kata sahabat Ustad Abdul Somad ini lagi.

“Sekali lagi, saya berharap kedepan semoga di Aceh lahir segera lahir Qanun Penyandang Disabilitas Aceh,” kata Syech Fadhil.

Previous Post

Pemerintah Aceh Kembangkan Pendidikan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

Next Post

BNN Aceh Musnahkan Sabu Bernilai Rp10 Miliar

Next Post
BNN Aceh Gagalkan Peredaran 8,3 Kilogram Sabu-sabu

BNN Aceh Musnahkan Sabu Bernilai Rp10 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

HT Ibrahim: Dari Kompetisi Gampong, Kita Harapkan Lahir Bintang Sepak Bola Aceh

HT Ibrahim: Dari Kompetisi Gampong, Kita Harapkan Lahir Bintang Sepak Bola Aceh

06/09/2026
Dinas Pendidikan Aceh Barat Pertimbangkan Libur Sekolah Dampak Karhutla

Dinas Pendidikan Aceh Barat Pertimbangkan Libur Sekolah Dampak Karhutla

06/09/2026
Aceh Besar Dipecah? Wacana Kabupaten Seuramoe Aceh Muncul di Reses H. T. Ibrahim

Aceh Besar Dipecah? Wacana Kabupaten Seuramoe Aceh Muncul di Reses H. T. Ibrahim

06/09/2026
November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026
Nyan, Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026

Nyan, Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026

06/09/2026

Terpopuler

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

05/09/2026

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

Aceh Harus Miliki Qanun Penyandang Disabilitas

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com