Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Amnesty: Polisi Tembak 6 Laskar Bisa Jadi Unlawful Killing

Admin1 by Admin1
07/12/2020
in Nasional
0
Amnesty: Polisi Tembak 6 Laskar Bisa Jadi Unlawful Killing

Foto: CNN Indonesia/Safir Makki

Jakarta – Amnesty International Indonesia (AII) menyebut tindakan kepolisian yang memutuskan untuk melakukan penembakan terhadap enam pendukung pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Cikampek, Senin (7/12) dini hari tadi berpotensi menjadi unlawful killing alias pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

“Polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing,” kata Direktur Eksekutif AII Usman Hamid melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (7/12).

Usman memaparkan, penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009.

Kemudian, Peraturan Polisi tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 juga berisi bunyi yang menyatakan bahwa penggunaan senjata api hanya diperbolehkan jika sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan penggunaan kekuatan secara umum harus diatur dengan prinsip-prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran dan mengutamakan tindakan pencegahan.

“Penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang melanggar hukum oleh polisi tidak boleh dibenarkan, terlebih lagi bila digunakan dalam kasus yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan, yang seharusnya tidak berakhir dengan kekerasan,” lanjut Usman.

Usman pun meminta agar Komnas HAM andil mengusut kasus ini, begitu pula Komisi III DPR RI yang menurutnya perlu aktif mengawasi dan mengontrol pemerintah dan jajaran kepolisian.

Lebih lanjut, Usman meminta polisi mampu mengungkap kasus penembakan ini secara transparan kepada publik. Usman mendesak harus ada penjelasan tentang apakah petugas yang terlibat dalam insiden penembakan itu telah secara jelas mengidentifikasi diri mereka sebagai aparat penegak hukum sebelum melepaskan tembakan dan apakah penggunaan senjata api itu dibenarkan.

“Polisi harus transparan mengungkap kejadian tersebut, terutama menyingkap penyebab terjadinya penembakan terhadap mereka. Jika polisi yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia,” pungkasnya.

Selain AII, Indonesia Police Watch (IPW) pun mendesak pemerintah membentuk tim pencari fakta independen untuk mengungkap perkara yang terjadi dalam penembakan enam simpatisan Rizieq itu.

Dalam kasus ini, menurut versi Polda Metro Jaya, polisi diserang oleh simpatisan Rizieq saat mengintai rombongan dalam penyelidikan terkait pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq hari ini. Sementara, FPI mengklaim bahwa mereka diserang oleh orang tak dikenal (OTK) saat sedang mengawal kegiatan Rizieq.

Insiden itu terjadi di sekitar ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek pada dini hari. Enam orang simpatisan FPI meninggal dunia ditembak polisi karena diduga menyerang petugas yang mengintai.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: amnesty internasionalFPIpolisipolri
Previous Post

Cuaca Ekstrem di Aceh Masih Akan Berlanjut hingga Beberapa Hari Kedepan

Next Post

Israel Peringatkan Ilmuwan Nuklir Waspadai Pembalasan Iran

Next Post
Israel Peringatkan Ilmuwan Nuklir Waspadai Pembalasan Iran

Israel Peringatkan Ilmuwan Nuklir Waspadai Pembalasan Iran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Rian Syaf Targetkan Demokrat Kembali Berjaya di Aceh Tengah

Rian Syaf Targetkan Demokrat Kembali Berjaya di Aceh Tengah

19/06/2026
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pidie Jaya Sambangi Purnawirawan: Pengabdian Tak Pernah Pensiun

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pidie Jaya Sambangi Purnawirawan: Pengabdian Tak Pernah Pensiun

19/06/2026
Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026
Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026
Kasus Potong Tangan di Aceh Besar, PMII Tolak Main Hakim Sendiri

Kasus Potong Tangan di Aceh Besar, PMII Tolak Main Hakim Sendiri

19/06/2026

Terpopuler

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com