Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Cegah Keramaian, Warkop di Aceh Wajib Tutup Jam 22.00 WIB

Admin1 by Admin1
24/12/2020
in Nanggroe
0
Tak Patuh Aturan Jaga Jarak, Warkop di Aceh Bakal Ditutup

Banda Aceh – Pemerintah Aceh membatasi jam operasional tempat usaha untuk membatasi kerumunan saat libur Natal dan tahun baru 2021. Warung kopi hingga pusat belanja wajib tutup pukul 22.00 WIB.

Aturan itu diatur dalam Surat Edaran bernomor 061.2/18986 yang diteken Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Karo Humas Pemprov Aceh Muhammad Iswanto membenarkan surat edaran tentang ‘Penegakan Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang Natal Dan Tahun Baru 2021’ tersebut.

Nova membuat edaran tersebut untuk menghadapi libur Natal 24-27 Desember dan libur tahun baru 2021 sejak 31 Desember hingga 3 Januari 2021. Edaran yang diteken pada Senin (21/12/2020) itu dikeluarkan demi mencegah peningkatan jumlah kasus penderita COVID-19 di Tanah Rencong.

Ada beberapa poin yang tertuang dalam edaran, antara lain meminta semua pihak tidak melakukan perjalanan antar-kabupaten/kota, antar-provinsi, dan luar negeri. Masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan pencegah virus Corona.

“Jika diharuskan melaksanakan perjalanan, harus memperhatikan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 di mana setiap individu yang melaksanakan perjalanan harus memenuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer,” bunyi poin C edaran seperti dikutip detikcom, Rabu (23/12).

Poin d edaran ditujukan kepada bupati/wali kota di Aceh. Pimpinan daerah diminta membatasi jam operasional bagi tempat usaha seperti rumah makan atau restoran, warung kopi atau kafe, pusat belanja, pusat hiburan, dan lainnya.

“Tempat usaha yang dapat mengumpulkan orang banyak diwajibkan tutup paling telat pukul 22.00 WIB mulai tanggal 21 Desember hingga 4 Januari 2021,” tulis Nova dalam edaran tersebut.

Sumber: detik.com

Previous Post

Mutasi Corona Buat Negara Ramai-ramai ‘Isolasi’ Inggris

Next Post

Anggota DPRK: Upaya Wali Kota Cegah Covid-19 Harus Kita Dukung Bersama

Next Post

Anggota DPRK: Upaya Wali Kota Cegah Covid-19 Harus Kita Dukung Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

22/06/2026
Darwati Dorong Percepatan Penerbangan Umrah Langsung dan Penurunan Harga Avtur di Aceh

Darwati Dorong Percepatan Penerbangan Umrah Langsung dan Penurunan Harga Avtur di Aceh

22/06/2026
Seorang Jemaah Haji Asal Aceh Timur Meninggal di Pesawat Jelang Mendarat di Bandara SIM

Seorang Jemaah Haji Asal Aceh Timur Meninggal di Pesawat Jelang Mendarat di Bandara SIM

22/06/2026
Satu Unit Rumah di Gampong Baru Langsa Lama Terbakar

Satu Unit Rumah di Gampong Baru Langsa Lama Terbakar

22/06/2026
Polisi Tangkap Nelayan Terduga Pengedar Belasan Paket Ganja di Aceh Barat

Polisi Tangkap Nelayan Terduga Pengedar Belasan Paket Ganja di Aceh Barat

22/06/2026

Terpopuler

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026

Konspirasi Jahat Pelaku Penambangan, Rakyat Aceh Diajak Boikot Izin Aktivitas Tambang Ilegal Beutong Ateuh Dan Pidie

Rafly: Rakyat Memilih Mualem, Bukan Lingkaran Kekuasaan

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com