BANDA ACEH – Kuasa Hukum Zahidin Alias Tgk. Janggot telah menerima SP2HP dari penyidik Polda Aceh yang ditanda tangani oleh KOMBES POL Sony Sonjaya, S.I.K Tanggal 22 Desember 2020 terkait dengan penetapan tersangka Si Yan Alias Si Om Kuasa Hukum Tgk. Janggot.
Pada rilis yang diterima awak media, Zulkifli, SH selaku kuasa hukum Zahidin Alias Tgk. Janggot mengakui surat tersebut diterima pihaknya pada pukul 19;45 Wib dini hari, Kamis (24/12/2020).
“Dalam Hal itu Zulkifli merasa aneh, karena katanya, yang melakukan penganiayaan siapa dan yang ditetapkan tersangka siapa,? logika sederhananya adalah siapa yang mengawali tindakan penganiayaan terhadap pelapor, sehingga terjadi penganiyaaan seterusnya, hal tersebut sangat jelas dan terang dalam video maupun keterangan saksi fakta,” katanya.
Tidak dikenal model penyidikan perkara yang sedang di praktekkan oleh Dirkrimum ini berlangsung di Indonesia, orang lain yang dilaporkan tapi orang lain pula yang ditetapkan tersangka, karena secara dalil perkara bahwa yang menimpa Tgk janggot bukan pengeroyokan tapi perbuatan pidana oleh orang perorang.
“Sehingga kami kuasa hukum Tgk. Janggot menduga ada Penyidik atau Dirkrimum Polda Aceh telah nyata dan terang, sudah mempraktekan hukum secara tebang pilih dengan mengorbankan Si Yan Alias Si Om. artinya Penyidik atau Dirkrimum Polda Aceh telah berhasil mempraktekan hukum tajam ke rakyat Jelata tumpul bagi pejabat publik,” ungkap Zulkifli.
Kami kuasa hukum akan lakukan protes terhadap metode penuntasan perkara ini, lanjutnya. Menyurati Presiden, Mabes Polri, Kompolnas, dan Komisi III, termasuk mendorong untuk dilakukan evaluasi kinerja terhadap Dirkrimum dan timnya.
“Kami selaku kuasa hukum Zahidin alias Tgk. Janggot akan melakukan komprehensi pers terkait dengan SP2HP yang kami terima tersebut dalam waktu dekat dan akan ada hal-hal yang janggal akan kami buka pada saat itu nanti,” tandas Zulkifli, SH.
Reporter: Rusman









