Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ini Harapan Komisi V DPR Aceh Usai Qanun Pendidikan Kebencanaan Disahkan

Admin1 by Admin1
30/12/2020
in Nanggroe
0
Terkait Penetapan Zona Merah, Pemerintah Aceh Seharusnya Punya Sikap

M Rizal Falevi Kirani

Banda Aceh- Komisi V DPR Aceh telah menyelesaikan Penyusunan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pendidikan Kebencanaan beberapa waktu lalu hingga tahap Paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Rabu, 30 Desember 2020.

Rancangan Qanun ini mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan pendidikan kebencanaan yang dilakukan melalui proses belajar mengajar pada mata pelajaran dan/atau pembelajaran berbasis project dan latihan rutin di satuan pendidikan.

Selain itu, diatur juga mengenai materi pendidikan kebencanaan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap Jenjang Pendidikan.

Dalam Pendapat Akhir Gubernur pada Penutupan Masa Persidangan DPRA Tahun 2020 Dalam Rangka Persetujuan 8 rancangan Qanun Aceh Menanggapi penyampaian pendapat pembahas dan pendapat akhir fraksi DPR Aceh terhadap kedelapan Rancangan Qanun Aceh, yang disampaikan oleh Komisi II, Komisi III, Komisi IV, Komisi V, Pansus DPR Aceh, Badan Legislasi DPR Aceh serta fraksi – fraksi DPR Aceh.

Terhadap materi muatan Rancangan Qanun ini, Gubernur Aceh mengusulkan yang semula ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) norma yang menyebutkan, “Pendanaan Pendidikan Kebencanaan yang bersumber dari APBA dan APBK dianggarkan setiap tahunnya paling sedikit 3 persen dari jumlah pendanaan yang dianggarkan untuk bidang pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah”, dan setelah terjadi pembahasan yang alot antara DPRA Aceh dan Pemerintaha Aceh di badan musyawarah DPR Aceh, maka terjadi kesepakatan DPRAceh dan Pemerintah Aceh diubah menjadi, “Pendanaan Pendidikan Kebencanaan yang bersumber dari APBA dan APBK dianggarkan setiap tahunnya paling sedikit 2 persen dari jumlah pendanaan yang dianggarkan untuk bidang pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah”

Ketua Komisi V DPR Aceh M. Rizal Falevi Kirani mengharapkan Raqan Pendidikan Kebencanaan dipastikan dapat diimplementasi karena di dalamnya ada pengaturan dan jaminan kesediaan dana untuk kegiatan pendidikan kebencanaan tiap tahunnya serta qanun itu dapat dilaksanakan dengan pos anggaran yang sudah disiapkan pada SKPA terkait.

Previous Post

BMA Salurkan Bantuan kepada 300 Penderita Kanker dan Thalasemia

Next Post

Ini Daftar Raqan Prolek yang Akan Dibahas DPRK Aceh Singkil Tahun 2021

Next Post

Ini Daftar Raqan Prolek yang Akan Dibahas DPRK Aceh Singkil Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah

Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah

29/06/2026
Sekda Aceh Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I LAN RI

Sekda Aceh Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I LAN RI

29/06/2026
Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

29/06/2026
Pemkab Aceh Besar Umrahkan 22 Juara MTQ Aceh XXXVII

Pemkab Aceh Besar Umrahkan 22 Juara MTQ Aceh XXXVII

29/06/2026
Tim Comdev WCU USK Tingkatkan Literasi Kesehatan Menopause bagi Perempuan Aceh

Tim Comdev WCU USK Tingkatkan Literasi Kesehatan Menopause bagi Perempuan Aceh

29/06/2026

Terpopuler

Terkait Penetapan Zona Merah, Pemerintah Aceh Seharusnya Punya Sikap

Ini Harapan Komisi V DPR Aceh Usai Qanun Pendidikan Kebencanaan Disahkan

30/12/2020

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

Meurah Dua FC Melaju Ke Final Piala Kapolres Pijay, Usai Singkirkan Bandar Baru FC

Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Tailand-Aceh, 325 Kg Sabu Diamankan

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com