Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Alamak, Dua Perampok Cabul Asal Aceh Ditangkap di Muaro Jambi

Admin1 by Admin1
14/01/2021
in Nanggroe
0

JAMBI – Dua perampok cabul asal Aceh ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Jaluko di tempat persembunyiannya seusai merampok, Rabu (13/1/2021).

Kedua perampok yakni, Abdul Malik (52) dan Marhaban (38) keduanya warga Aceh Tenggara, Aceh.

Saat ditangkap, pelaku yang bersembunyi di kawasan perkebunan sawit berusaha melawan petugas. Tak mau terjadi sesuatu, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menambak kaki kedua pelaku.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto mengatakan, kedua pelaku merampok ruko peralatan listrik milik korban di Desa Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi.

“Sebelum beraksi pelaku sempat mengincar ruko korban dengan modus membeli peralatan listrik. Setelah itu, pada Rabu dini hari pelaku langsung beraksi dengan mencongkel ruko korban menggunakan obeng dan linggis,” katanya dalam gelar perkara, Rabu (13/1/2021).

Selain menggasak harta benda milik korban, kata dia, kedua perampok lintas provinsi itu menyekap dan mengikat korban menggunakan lakban.

“Pelaku juga mengancam korban menggunakan parang dan akan melukai korban jika korban melawan,” ucapnya.

Menurut Kapolres, selain menyekap korban, pelaku juga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban perempuan sebelum meninggalkan rumah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolres Muaro Jambi. Keduanya terancam Pasal 365 dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Inews.com

Previous Post

5.080 Vaksin Covid-19 Mendarat di Aceh Besar

Next Post

Pemko Apresiasi PT.Asuransi Bumida Aceh Resmikan Kantor Cabang Syariah

Next Post

Pemko Apresiasi PT.Asuransi Bumida Aceh Resmikan Kantor Cabang Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kakanwil Kemenag Aceh Serahkan Keputusan Izin Perwakilan LAZ BSI Maslahat

07/09/2026
BPBA Catat 198 Kejadian Bencana di Aceh Periode Januari–Agustus 2026, Prakiraan Kerugian Capai Rp155 Miliar

BPBA Catat 198 Kejadian Bencana di Aceh Periode Januari–Agustus 2026, Prakiraan Kerugian Capai Rp155 Miliar

07/09/2026
Bandara Soetta Ditutup, Pendaratan 382 Jemaah Umrah Dialihkan ke Aceh

Bandara Soetta Ditutup, Pendaratan 382 Jemaah Umrah Dialihkan ke Aceh

07/09/2026
GSIH Banda Aceh Dorong Talenta Muda Aceh Jadi Techpreneur

GSIH Banda Aceh Dorong Talenta Muda Aceh Jadi Techpreneur

07/09/2026
Syech Muharram Hadiri Musyawarah Raya III Partai Darul Aceh

Syech Muharram Hadiri Musyawarah Raya III Partai Darul Aceh

07/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Alamak, Dua Perampok Cabul Asal Aceh Ditangkap di Muaro Jambi

Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com