Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerkosa Anak Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Admin1 by Admin1
18/01/2021
in Nanggroe
0
Kakek di Bima NTB Hamili Cucunya

Foto: Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)

JANTHO- Pemerkosa anak di Aceh Besar, Aceh, MI, ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Aceh setelah tiga tahun jadi buron. MI divonis 4 tahun 5 bulan penjara pada April 2018.

“Terpidana kita tangkap siang tadi saat tengah bekerja di proyek pembangunan perumahan di Aceh Besar,” kata Kajati Aceh Muhammad Yusuf kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Penangkapan dilakukan tim tangkap buronan (tabur) Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar. Usai diciduk, MI bakal dijebloskan ke LP Jantho, Aceh Besar.

Yusuf mengatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan MI terjadi pada 2018. Dia berhubungan badan dengan pacarnya. Pada saat kasus itu terjadi, MI masih di bawah umur.

Usai kasus pemerkosaan dilaporkan ke polisi, MI ditahan di LPKA ‘Rumoh Seujahtera Aneuk Meutuah’ milik Dinas Sosial Aceh di Banda Aceh. Dua hari menjelang vonis atau tepatnya 1 April 2018, MI melarikan diri dari LPKA.

Dalam persidangan, majelis hakim memvonis MI 4 tahun 5 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Dia akan menjalani hukuman sesuai putusan. Terpidana akan dieksekusi ke LP Jantho,” jelas Yusuf.

Sumber: detik.com

Previous Post

Ini Jawaban Pemerintah Aceh Soal Tersangka Korupsi Diberi Jabatan

Next Post

Kebut Bahas RAPBK Pidie 2021, Ketua DPRK: Kita Bagaikan Kereta Malam

Next Post

Kebut Bahas RAPBK Pidie 2021, Ketua DPRK: Kita Bagaikan Kereta Malam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dianggap Gagal Dan Minim Kepedulian : Bupati Diminta Evaluasi Kadis Pariwisata Dan Kadis Lingkungan Hidup

Dianggap Gagal Dan Minim Kepedulian : Bupati Diminta Evaluasi Kadis Pariwisata Dan Kadis Lingkungan Hidup

30/03/2026
Ohku, Seorang Remaja Meninggal Saat Snorkeling di Sabang

Ohku, Seorang Remaja Meninggal Saat Snorkeling di Sabang

30/03/2026
Trump Kecewa NATO Tak Bantu Perangi Iran: Jangan Lupakan Momen Ini!

Pejabat Iran Pilihan Trump Tantang AS: Kami Tunggu Kedatangan Amerika!

30/03/2026
Israel Larang Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus untuk Misa Suci

Israel Larang Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus untuk Misa Suci

30/03/2026
Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

29/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

Pemerkosa Anak Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com