Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerkosa Anak Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Admin1 by Admin1
18/01/2021
in Nanggroe
0
Kakek di Bima NTB Hamili Cucunya

Foto: Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)

JANTHO- Pemerkosa anak di Aceh Besar, Aceh, MI, ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Aceh setelah tiga tahun jadi buron. MI divonis 4 tahun 5 bulan penjara pada April 2018.

“Terpidana kita tangkap siang tadi saat tengah bekerja di proyek pembangunan perumahan di Aceh Besar,” kata Kajati Aceh Muhammad Yusuf kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Penangkapan dilakukan tim tangkap buronan (tabur) Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar. Usai diciduk, MI bakal dijebloskan ke LP Jantho, Aceh Besar.

Yusuf mengatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan MI terjadi pada 2018. Dia berhubungan badan dengan pacarnya. Pada saat kasus itu terjadi, MI masih di bawah umur.

Usai kasus pemerkosaan dilaporkan ke polisi, MI ditahan di LPKA ‘Rumoh Seujahtera Aneuk Meutuah’ milik Dinas Sosial Aceh di Banda Aceh. Dua hari menjelang vonis atau tepatnya 1 April 2018, MI melarikan diri dari LPKA.

Dalam persidangan, majelis hakim memvonis MI 4 tahun 5 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Dia akan menjalani hukuman sesuai putusan. Terpidana akan dieksekusi ke LP Jantho,” jelas Yusuf.

Sumber: detik.com

Previous Post

Ini Jawaban Pemerintah Aceh Soal Tersangka Korupsi Diberi Jabatan

Next Post

Kebut Bahas RAPBK Pidie 2021, Ketua DPRK: Kita Bagaikan Kereta Malam

Next Post

Kebut Bahas RAPBK Pidie 2021, Ketua DPRK: Kita Bagaikan Kereta Malam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Rustam Effendi: Manfaat Hilirisasi Sektor Pertambangan bagi Aceh

Rustam Effendi: Manfaat Hilirisasi Sektor Pertambangan bagi Aceh

09/10/2026
Dinsos Abdya Pulangkan Lansia Terlantar Asal Nias ke Sumut

Dinsos Abdya Pulangkan Lansia Terlantar Asal Nias ke Sumut

09/10/2026
Tanam Serentak 2026, Nagan Raya Perkuat Koordinasi Petani

Tanam Serentak 2026, Nagan Raya Perkuat Koordinasi Petani

09/10/2026
Rektor UIN Ar-Raniry Lantik Sekretaris Dewas BLU hingga Ketua Prodi

Rektor UIN Ar-Raniry Lantik Sekretaris Dewas BLU hingga Ketua Prodi

09/10/2026
Kemenag Salurkan Rp25,4 Miliar Bantuan Tahap II untuk KUA hingga Masjid di Aceh dan Sumatra

Kemenag Salurkan Rp25,4 Miliar Bantuan Tahap II untuk KUA hingga Masjid di Aceh dan Sumatra

09/10/2026

Terpopuler

Kakek di Bima NTB Hamili Cucunya

Pemerkosa Anak Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

18/01/2021

Membanggakan! Bupati Abdya Raih Penghargaan Nasional di Mata Lokal Fest 2025

Turnamen Voli Semi Open FAVO di Abdya Terancam Batal, Rekomendasi PBVSI Aceh Tak Kunjung Terbit

Rektor UIN Ar-Raniry Serahkan Motor Modifikasi untuk Mahasiswa Disabilitas

Nyan, Piala Bupati Pidie 2026 Digelar 14–27 November, 23 Kecamatan Berebut Prestasi Sepakbola

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com