Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerkosa Anak Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Admin1 by Admin1
18/01/2021
in Nanggroe
0
Kakek di Bima NTB Hamili Cucunya

Foto: Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)

JANTHO- Pemerkosa anak di Aceh Besar, Aceh, MI, ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Aceh setelah tiga tahun jadi buron. MI divonis 4 tahun 5 bulan penjara pada April 2018.

“Terpidana kita tangkap siang tadi saat tengah bekerja di proyek pembangunan perumahan di Aceh Besar,” kata Kajati Aceh Muhammad Yusuf kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Penangkapan dilakukan tim tangkap buronan (tabur) Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar. Usai diciduk, MI bakal dijebloskan ke LP Jantho, Aceh Besar.

Yusuf mengatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan MI terjadi pada 2018. Dia berhubungan badan dengan pacarnya. Pada saat kasus itu terjadi, MI masih di bawah umur.

Usai kasus pemerkosaan dilaporkan ke polisi, MI ditahan di LPKA ‘Rumoh Seujahtera Aneuk Meutuah’ milik Dinas Sosial Aceh di Banda Aceh. Dua hari menjelang vonis atau tepatnya 1 April 2018, MI melarikan diri dari LPKA.

Dalam persidangan, majelis hakim memvonis MI 4 tahun 5 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Dia akan menjalani hukuman sesuai putusan. Terpidana akan dieksekusi ke LP Jantho,” jelas Yusuf.

Sumber: detik.com

Previous Post

Ini Jawaban Pemerintah Aceh Soal Tersangka Korupsi Diberi Jabatan

Next Post

Kebut Bahas RAPBK Pidie 2021, Ketua DPRK: Kita Bagaikan Kereta Malam

Next Post

Kebut Bahas RAPBK Pidie 2021, Ketua DPRK: Kita Bagaikan Kereta Malam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sarjev Ajak Masyarakat Dukung Penampilan Yudi Amirul di Aceh Jazz Fusion

Sarjev Ajak Masyarakat Dukung Penampilan Yudi Amirul di Aceh Jazz Fusion

29/06/2026
Ulim United dan Meurah Dua FC Berebut Takhta Sepak Bola Pidie Jaya

Ulim United dan Meurah Dua FC Berebut Takhta Sepak Bola Pidie Jaya

29/06/2026
Dua Remaja di Abdya Dikabarkan Hanyut di Laut Ujong Manggeng

Dua Remaja di Abdya Dikabarkan Hanyut di Laut Ujong Manggeng

29/06/2026
Kementerian PU Kebut Perbaikan Jembatan Bailey Kutablang 

Kementerian PU Kebut Perbaikan Jembatan Bailey Kutablang 

29/06/2026
Wakil Bupati Aceh Besar Yakin 450 Prajurit Yonif 117/KY Siap Jaga Batas Negara

Wakil Bupati Aceh Besar Yakin 450 Prajurit Yonif 117/KY Siap Jaga Batas Negara

29/06/2026

Terpopuler

Kakek di Bima NTB Hamili Cucunya

Pemerkosa Anak Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

18/01/2021

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

Dua Remaja di Abdya Dikabarkan Hanyut di Laut Ujong Manggeng

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

Meurah Dua FC Melaju Ke Final Piala Kapolres Pijay, Usai Singkirkan Bandar Baru FC

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com