Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ini Jawaban Pemerintah Aceh Soal Tersangka Korupsi Diberi Jabatan

Admin1 by Admin1
18/01/2021
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. Iskandar AP, menyampaikan tanggapannya atas pemberitaan media terkait adanya pejabat baru berinisial SA yang dilantik, namun yang bersangkutan diduga adalah tersangka korupsi.

Iskandar menyebutkan bahwa Tim Penilai Kinerja PNS Aceh dalam proses pengangkatan dan pemberhentian PNS pada Jabatan Struktural mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan turunannya pada pasal 72 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilaian kinerja PNS pada instansi pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.

Saat pelantikan yang salah satunya yang dilantik adalah SA, pejabat eselon IV (pengawas) Tim Baperjakat tidak mendapatkan informasi apapun. Sehingga saudara SA tetap dipertimbangkan sebagaimana PNS lainnya. Adapun proses seleksi terhadap seluruh pejabat yang akan dilantik termasuk SA, telah melewati berbagai tahapan dan proses yang panjang.

“Jika lebih dini diketahui maka tim akan mengeluarkan nama yang bersangkutan dari proses pembahasan,” kata Iskandar, Senin 18 Januari 2021.

“Informasi penetapan tersangka oleh tim Baperjakat didapat melalui informasi media.”

Selanjutnya saat mendapatkan informasi itu, tim segera mengevaluasi kembali penetapan yang bersangkutan pada jabatan yang dilantik tanggal 11 januari 2021 melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Aceh kata Iskandar, berterimakasih kepada semua pihak terutama media yang telah menginformasikan hal ini demi penyelenggaraan pemerintahan aceh yang bersih, adil dan melayani.

“Hasil evaluasi kita, yang bersangkutan langsung diberhentikan karena ini terkait dengan integritas, yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya selama ini,” ujar Iskandar.

Pemberhentian SA juga dilakukan sekaligus untuk memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk fokus menyelesaikan proses hukum.

Keputusan pemberhentian yang bersangkutan langsung ditandatangani oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Keputusan Gubernur Aceh.

Iskandar menyebutkan, pemerintah Aceh telah berkomitmen membentuk perilaku PNS yang produktif dan terhindar dari praktek korupsi, di antaranya dengan pemberlakuan Sistem Manajemen Kinerja dan mendorong kesadaran pejabat untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara secara tepat waktu kepada KPK.

Hari ini 93,1% pejabat wajib lapor telah menyampaikan LHKPN kepada KPK dan diyakini dalam beberapa hari ke depan tuntas sampai dengan 100%. Pemerintah aceh juga mendukung sepenuhnya penegakan hukum bagi PNS yang terlibat korupsi. []

Previous Post

Gubernur Ikuti Penandatanganan Kerja Sama Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM

Next Post

Pemerkosa Anak Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Next Post
Kakek di Bima NTB Hamili Cucunya

Pemerkosa Anak Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lazuardi Muhammad Latif Kembali Dilantik sebagai Kaprodi Ilmu Hadis UIN Ar- Raniry

Lazuardi Muhammad Latif Kembali Dilantik sebagai Kaprodi Ilmu Hadis UIN Ar- Raniry

09/10/2026
Rustam Effendi: Manfaat Hilirisasi Sektor Pertambangan bagi Aceh

Rustam Effendi: Manfaat Hilirisasi Sektor Pertambangan bagi Aceh

09/10/2026
Dinsos Abdya Pulangkan Lansia Terlantar Asal Nias ke Sumut

Dinsos Abdya Pulangkan Lansia Terlantar Asal Nias ke Sumut

09/10/2026
Tanam Serentak 2026, Nagan Raya Perkuat Koordinasi Petani

Tanam Serentak 2026, Nagan Raya Perkuat Koordinasi Petani

09/10/2026
Rektor UIN Ar-Raniry Lantik Sekretaris Dewas BLU hingga Ketua Prodi

Rektor UIN Ar-Raniry Lantik Sekretaris Dewas BLU hingga Ketua Prodi

09/10/2026

Terpopuler

Ini Jawaban Pemerintah Aceh Soal Tersangka Korupsi Diberi Jabatan

18/01/2021

Membanggakan! Bupati Abdya Raih Penghargaan Nasional di Mata Lokal Fest 2025

Turnamen Voli Semi Open FAVO di Abdya Terancam Batal, Rekomendasi PBVSI Aceh Tak Kunjung Terbit

Rektor UIN Ar-Raniry Serahkan Motor Modifikasi untuk Mahasiswa Disabilitas

Nyan, Piala Bupati Pidie 2026 Digelar 14–27 November, 23 Kecamatan Berebut Prestasi Sepakbola

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com