Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis Hukum Cambuk 80 Kali

Admin1 by Admin1
22/01/2021
in Nanggroe
0
Pengguna Narkoba Pemula Diwacanakan Bakal Dicambuk

Ilustrasi cambuk. Foto detik

Banda Aceh – Dua pria di Banda Aceh divonis masing-masing 80 kali cambukan karena terbukti berhubungan sesama jenis atau gay (liwath). Putusan keduanya sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dikutip detikcom dari putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh, Kamis (21/1/2021), putusan terhadap MU (27) dan AL (29) diketuk MS Banda Aceh pada Rabu (20/1). Persidangan dimulai dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa dilanjutkan dengan vonis.

Dalam persidangan, MU dan AL diadili dalam berkas terpisah. JPU menuntut MU dan AL dengan hukuman masing-masing 80 kali cambukan.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan Jarimah Liwath yang diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Vonis terhadap keduanya diketuk sesuai dengan tuntutan.

“Menjatuhkan uqubat Tazir terhadap terdakwa AL berupa cambuk sebanyak 80 kali dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dalam tahanan sementara,” putus hakim.

Duduk sebagai hakim Almihan sebagai hakim ketua serta Ibnu Al Khairy dan Saufullah Abbas masing-masing sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, dua pria di Banda Aceh, Aceh digerebek warga karena diduga berhubungan badan sesama jenis. Keduanya digerebek di sebuah kos-kosan di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (12/11/2020) malam. MU tinggal di lokasi tersebut sejak sebulan sebelumnya.

“Dua orang yang diamankan berinisial MU (27) yang peran sebagai cewek dan AL (29) sebagai cowok. Mereka mengaku sudah berhubungan badan,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Kota Banda Aceh, Zakwan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020).

Menurut Zakwan, pemilik kos curiga akan gelagat MU dan dia kerap membawa pria berbeda ke kamar kos. Pemilik kos lalu memberi tahu ke penghuni lain sehingga dilakukan penggerebekan.

“Ketika pintu terbuka, keduanya dalam posisi setengah telanjang. Setelah digerebek, warga menghubungi kita,” jelas Zakwan.

Sumber: detik.com

Previous Post

Komisioner KPU Pegunungan Arfak Papua Dibacok di Toko HP

Next Post

Pembunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Next Post
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Pembunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

24/08/2026
Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

24/08/2026
Hikayat Dangdeuria Hadir di Pasar Seni Putroe Phang

Hikayat Dangdeuria Hadir di Pasar Seni Putroe Phang

24/08/2026
Kemenag Banda Aceh Bersama IPARI Gelar Gerakan Shalawat Kebangsaan

Kemenag Banda Aceh Bersama IPARI Gelar Gerakan Shalawat Kebangsaan

24/08/2026
Dosen Unimal dan Sejumlah Perguruan Tinggi Kolaborasi Dampingi UMKM Aceh Tengah

Dosen Unimal dan Sejumlah Perguruan Tinggi Kolaborasi Dampingi UMKM Aceh Tengah

24/08/2026

Terpopuler

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis Hukum Cambuk 80 Kali

YARA Minta Kasus Penganiayaan Siswa SMA di Bener Meriah Ditindak Tegas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com