Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pembunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Admin1 by Admin1
22/01/2021
in Lintas Timur
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

LHOKSUKON – Nasrul alias Tgk Syahrul Gunawan bin Tgk Ibrahim (35) terbukti membunuh ibu kandungnya sendiri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara memvonis terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai T Latiful dan didampingi Bob Rusman dan Maimunsyah, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di PN Lhoksukon, Kamis (21/1). Sidang berlangsung secara virtual.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Fatimah (63) yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa Nasrul dengan hukuman mati.

Mendengar amar putusan itu, terdakwa dan JPU Yudi Permana dan Harri Citra Kesuma menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada JPU dan terdakwa.

“JPU akan melakukan koordinasi terkait putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, mengingat Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Kepala Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH. Dikutip dari Antara.

Terdakwa Nasrul yang pekerjaan sebagai tukang bangunan warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara didakwa membunuh ibu kandungnya, Fatimah, dengan cara menggorok leher.

Tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di kediamannya di Gampong Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Senin (8/6/2020).

Motif perbuatan terdakwa masalah uang. Saat itu, terdakwa Nasrul meminta uang Rp300 ribu. Kemudian, terdakwa meminta lagi Rp20 ribu untuk membeli rokok. Namun sang ibu tidak memenuhi permintaan terdakwa.

Korban tercatat sebagai warga miskin yang tinggal seorang diri di rumah gubuk di Meunasah Panton Labu. Korban sehari-hari mencari sedekah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Sumber: merdeka

Previous Post

Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis Hukum Cambuk 80 Kali

Next Post

Cerita Peternak Kambing di Danau Paris Singkil

Next Post

Cerita Peternak Kambing di Danau Paris Singkil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

24/08/2026
Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

24/08/2026
Hikayat Dangdeuria Hadir di Pasar Seni Putroe Phang

Hikayat Dangdeuria Hadir di Pasar Seni Putroe Phang

24/08/2026
Kemenag Banda Aceh Bersama IPARI Gelar Gerakan Shalawat Kebangsaan

Kemenag Banda Aceh Bersama IPARI Gelar Gerakan Shalawat Kebangsaan

24/08/2026
Dosen Unimal dan Sejumlah Perguruan Tinggi Kolaborasi Dampingi UMKM Aceh Tengah

Dosen Unimal dan Sejumlah Perguruan Tinggi Kolaborasi Dampingi UMKM Aceh Tengah

24/08/2026

Terpopuler

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Pembunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

YARA Minta Kasus Penganiayaan Siswa SMA di Bener Meriah Ditindak Tegas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com