Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pembunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Admin1 by Admin1
22/01/2021
in Lintas Timur
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

LHOKSUKON – Nasrul alias Tgk Syahrul Gunawan bin Tgk Ibrahim (35) terbukti membunuh ibu kandungnya sendiri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara memvonis terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai T Latiful dan didampingi Bob Rusman dan Maimunsyah, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di PN Lhoksukon, Kamis (21/1). Sidang berlangsung secara virtual.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Fatimah (63) yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa Nasrul dengan hukuman mati.

Mendengar amar putusan itu, terdakwa dan JPU Yudi Permana dan Harri Citra Kesuma menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada JPU dan terdakwa.

“JPU akan melakukan koordinasi terkait putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, mengingat Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Kepala Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH. Dikutip dari Antara.

Terdakwa Nasrul yang pekerjaan sebagai tukang bangunan warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara didakwa membunuh ibu kandungnya, Fatimah, dengan cara menggorok leher.

Tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di kediamannya di Gampong Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Senin (8/6/2020).

Motif perbuatan terdakwa masalah uang. Saat itu, terdakwa Nasrul meminta uang Rp300 ribu. Kemudian, terdakwa meminta lagi Rp20 ribu untuk membeli rokok. Namun sang ibu tidak memenuhi permintaan terdakwa.

Korban tercatat sebagai warga miskin yang tinggal seorang diri di rumah gubuk di Meunasah Panton Labu. Korban sehari-hari mencari sedekah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Sumber: merdeka

Previous Post

Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis Hukum Cambuk 80 Kali

Next Post

Cerita Peternak Kambing di Danau Paris Singkil

Next Post

Cerita Peternak Kambing di Danau Paris Singkil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Libur Nasional dan Cuti Bersama Disdukcapil Abdya Tetap Layani Masyarakat

Libur Nasional dan Cuti Bersama Disdukcapil Abdya Tetap Layani Masyarakat

13/05/2026
Maraknya Pencurian Hewan Ternak, Polres Abdya Amankan BB dan Himbauan Masyarakat Waspada

Maraknya Pencurian Hewan Ternak, Polres Abdya Amankan BB dan Himbauan Masyarakat Waspada

13/05/2026
Keuchik Osha Terima SK dari DPP di Jakarta Sebagai Ketua PAN Abdya

Keuchik Osha Terima SK dari DPP di Jakarta Sebagai Ketua PAN Abdya

13/05/2026
DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Insentif dan Penanaman Modal, Serap Masukan Stakeholder

DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Insentif dan Penanaman Modal, Serap Masukan Stakeholder

13/05/2026
Pedagang Coffee Truck Mengadu, Dewan Minta Sistem Zonasi PKL Ditinjau Kembali

Pedagang Coffee Truck Mengadu, Dewan Minta Sistem Zonasi PKL Ditinjau Kembali

13/05/2026

Terpopuler

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

Keuchik Osha Terima SK dari DPP di Jakarta Sebagai Ketua PAN Abdya

“Awak Tolak Pergub JKA Ureung Taloe, Tim Om Bus-Syech Fadhil…”

Mualem Diminta Copot Sekda dan Ketua DPR Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com