JANTHO – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap kasus pemerkosaan yang terdaftar dengan register nomor 18/JN/2020/MS.Jth, Kamis 28 Januari 2021.
Terdakwa kasus ini berinisial RRM yang didakwa dengan dakwaan tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan jarimah pemerkosaan terhadap seorang gadis – sebut saja namanya Melati- dengan uqubat penjara 175 bulan penjara.
Majelis hakim yang memeriksa perkara yakni Siti Salwa, S.H.I., M.H, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho selaku Ketua Majelis. Sedangkan Drs. H. Ridhwan dan Fadhlia, S.Sy., masing-masing bertindak sebagai hakim anggota.
Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa RRM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Melati.
Dan terhadap putusan tersebut terdakwa, RRM menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan menerima.
Adapun kronologis kasus, kejadian terjadi pada Rabu 26 Agustus 2020 silam, tepatnya di Jalan Lhoknga-Leupung Kabupaten Aceh Besar. Pertemuan pertama dengan terdakwa RRM pada pukul 21.30 telah menghancurkan masa depan Melati.
Terdakwa RRM menjemput Melati dengan menggunakan mobil Innova Reborn rental. Saat penjemputan oleh terdakwa RRM bahkan sempat berpamitan dengan majikan Melati, dan ternyata sejak awal terdakwa RRM telah berniat untuk melakukan pemerkosaan terhadap Melati.
Melati dicekik, diancam lalu diperkosa dalam mobil tersebut meskipun telah melakukan perlawanan. Setelah diperkosa terdakwa RRM pun berjanji akan menikahi Melati. Keesokan harinya Melati pun melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya lalu melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib. Melati adalah seorang pekerja rumah tangga. []







