Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerkosa di Innova Reborn Rental Diganjar Penjara 175 Bulan

Admin1 by Admin1
28/01/2021
in Nanggroe
0

JANTHO – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap kasus pemerkosaan yang terdaftar dengan register nomor 18/JN/2020/MS.Jth, Kamis 28 Januari 2021.

Terdakwa kasus ini berinisial RRM yang didakwa dengan dakwaan tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan jarimah pemerkosaan terhadap seorang gadis – sebut saja namanya Melati- dengan uqubat penjara 175 bulan penjara.

Majelis hakim yang memeriksa perkara yakni Siti Salwa, S.H.I., M.H, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho selaku Ketua Majelis. Sedangkan Drs. H. Ridhwan dan Fadhlia, S.Sy., masing-masing bertindak sebagai hakim anggota.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa RRM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Melati.

Dan terhadap putusan tersebut terdakwa, RRM menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan menerima.

Adapun kronologis kasus, kejadian terjadi pada Rabu 26 Agustus 2020 silam, tepatnya di Jalan Lhoknga-Leupung Kabupaten Aceh Besar. Pertemuan pertama dengan terdakwa RRM pada pukul 21.30 telah menghancurkan masa depan Melati.

Terdakwa RRM menjemput Melati dengan menggunakan mobil Innova Reborn rental. Saat penjemputan oleh terdakwa RRM bahkan sempat berpamitan dengan majikan Melati, dan ternyata sejak awal terdakwa RRM telah berniat untuk melakukan pemerkosaan terhadap Melati.

Melati dicekik, diancam lalu diperkosa dalam mobil tersebut meskipun telah melakukan perlawanan. Setelah diperkosa terdakwa RRM pun berjanji akan menikahi Melati. Keesokan harinya Melati pun melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya lalu melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib. Melati adalah seorang pekerja rumah tangga. []

Previous Post

Pemerkosa Berusia 78 Tahun Dituntut Hukuman Penjara 150 Bulan

Next Post

Komisi I DPRA Puji Komitmen Pemerintah Aceh Terkait Beasiswa Masyarakat Miskin dan Korban Konflik

Next Post

Komisi I DPRA Puji Komitmen Pemerintah Aceh Terkait Beasiswa Masyarakat Miskin dan Korban Konflik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Syeh Seudati Tunang Akan Adu Kelincahan di Pentas Budaya Sudut Kota

Dua Syeh Seudati Tunang Akan Adu Kelincahan di Pentas Budaya Sudut Kota

06/09/2026
Mubes V IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir Kembali Terpilih sebagai Ketua

Mubes V IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir Kembali Terpilih sebagai Ketua

06/09/2026
Armada FC Tumbangkan Bara Bandung FC dalam Drama Penalti Carlos CUP Lhoknga

Armada FC Tumbangkan Bara Bandung FC dalam Drama Penalti Carlos CUP Lhoknga

06/09/2026
Tangap dan Cepat Merespon Persoalan Publik, Tgk Muharuddin Raih Penghargaan SMSI Aceh Award 2026

Tangap dan Cepat Merespon Persoalan Publik, Tgk Muharuddin Raih Penghargaan SMSI Aceh Award 2026

06/09/2026
HT Ibrahim: Dari Kompetisi Gampong, Kita Harapkan Lahir Bintang Sepak Bola Aceh

HT Ibrahim: Dari Kompetisi Gampong, Kita Harapkan Lahir Bintang Sepak Bola Aceh

06/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

IKAT Gelar Mubes V, Usung Agenda Penguatan Syiar Dakwah dan Kemandirian Kelembagaan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com