JANTHO – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho kembali menggelar persidangan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dengan pelaku berusia 78 tahun, pada hari ini atau Kamis 28 Januari 2021.
Kasus ini yang bernomor 19/JN/2020/MS-Jantho ini merupakan perkara pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Dimana korban adalah 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun dan satu orang lagi berusia 7 tahun dengan pria tua berusia 78 tahun asal Kecamatan Montasik.
Dalam Persidangan dengan agenda penuntutan, Kepala Kejaksaan Negeri Jantho, Rayendra Dharmalinga Wiritanaya, SH. melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhadir S.H cs, menuntut terdakwa berinisial MN usia 78 tahun, dengan tuntutan kurangan badan atau penjara sejumlah 150 bulan penjara.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI MH melalui humasnya Tgk Murtadha Lc, membenarkan informasi tersebut.
”Ya, Benar. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara 150 bulan penjara atau 12,5 tahun bagi terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap 4 anak dibawah umur, dan Insya Allah sidang putusan musyarawah Majelis Hakim akan digelar pada 02 Februari 2021,“ kata Murtadha.
Terdakwa MN di muka sidang menanggapi dengan nada tersentak.
“Ka habeh lon,“ ujar terdakwa seusai mendengar Jaksa Penuntut Umum.
Setelah mendengar tanggapan terdakwa Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, melalui ketua Majelis Ervi Sukmarwati SHI MH yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, sidang ditunda untuk musyawarah majelis hakim.
“Putusan akan dibaca pada pekan depan,” kata Muhadir SH JPU dari Kejari Jantho.







