JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan pengaduan masyarakat yang memuat dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dengan terlapor Kepala Daerah/Bupati Pidie Jaya bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat Nomor 2026-A-03564 tertanggal 21 Mei 2026, pelapor mengajukan dua dugaan utama. Pertama, adanya indikasi data fiktif penerima bantuan bencana hidrometeorologi atau penyaluran bantuan kepada pihak yang diduga tidak berhak. Kedua, dugaan fee proyek sebesar 15 persen pada sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke KPK dengan melampirkan dua berkas dokumen yang berisi kronologi serta dokumen pendukung.
Meski demikian, penerimaan laporan bukan berarti KPK telah membuktikan adanya tindak pidana atau menetapkan tersangka. Sesuai prosedur, setiap laporan masyarakat akan melalui tahapan verifikasi dan telaah awal sebelum diputuskan apakah layak ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut. Sementara itu, Bupati Pidie Jaya dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.










