LHOKSEUMAWE – Tokoh Pemuda Kota Lhokseumawe, Teuku Fazil Mutasar MAP, menyesalkan tidak masuknya Qanun Bank Lhokseumawe Syariah dalam Prolegda untuk dibahas DPRK Lhokseumawe 2021.
Padahal dengan masuknya qanun tersebut di Prolegda untuk dibahas oleh DPRK Lhokseumawe dinilai dapat melahirkan Bank Lhoseumawe Syariah yang Pemerintah Kota (Pemkot) miliki.
“Dengan lahirnya Bank Lhokseumawe Syariah, kita dapat membantu peningkatan ekonomi masyarakat kecil dan menengah melalui program bantuan modal usaha kepada petani, nelayan, pedagang kecil dan pelaku UMKM (industri rumahan) sehingga masyarakat tidak perlu lagi meminjam uang kepada rentenir,” kata Teuku Fazil.
“Terlebih lagi saya berbicara keterwakilan Pemuda, banyak di Lhokseumawe, pemuda pemudi kreatif yang berwirausaha tetapi akses permodalan sangat minim,” ujarnya lagi.
“Kalau ada bank milik kita sendiri tentu lebih leluasa dalam membuat mekanisme sendiri tanpa harus terikat dengan mekanisme bank milik BUMN/BUMD lain yang bunga nya sangat mencekik rakyat sehingga tujuan agar mendongkrak ekonomi rakyat kecil tercapai. Padahal kita telah mengetahui bahwa pemerintah memberikan modal usaha dalam bentuk uang sekarang sudah dilarang, tetapi kalau dengan Perbankan itu bisa. Apalagi kalau perbankannya milik pemerintah sendiri pasti lebih efisien lagi dengan memangkas birokrasi yang ada.”
Dirinya berharap agar semua yang berhubungan antara pemerintah kota Lhokseumawe dengan perbankan bisa dialihkan ke bank milik Lhokseumawe sendiri.
“Beberapa prosedur telah dilalui seperti tahap awal yaitu dengar pendapat rancangan qanun tersebut. Pihak Pemkot juga meminta saran atau pendapat dari instansi OJK Aceh dan Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe. Kedua lembaga keuangan tersebut memberi rekomendasi positif terhadap rancangan qanun tersebut.”
“Saya juga tidak tahu kenapa Qanun Bank Lhokseumawe Syariah tidak masuk dalam Prolegda untuk dibahas. Apakah DPRK lhokseumawe tidak sepakat untuk memajukan perekonomian atau ada faktor lain. Seharusnya, rancangan qanun tersebut masukkan dulu di Prolekda sehingga ada ruang untuk berdialektika. Apa manfaat dan kerugian jika qanun tersebut disahkan,” ujar dia lagi.










