Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Seluruh Pejabat Pemerintah Aceh sudah Lapor LHKPN

Admin1 by Admin1
28/01/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengapresiasi langsung para pejabat yang dengan kesadaran penuh melaporkan kekayaan pribadi di tahun 2020 tersebut.

“Pak Gubernur memberikan apresiasi kepada semua pejabat di lingkup Pemerintahan Aceh yang telah melaporkan e-LHKPN,” kata Sekretaris Daerah Aceh, dr.Taqwallah, di Banda Aceh Rabu, 27/1.

Sekda menyebutkan apresiasi serupa juga disampaikan langsung oleh KPK. Di Aceh, pemerintah provinsi menjadi yang tercepat melaporkan kewajiban tersebut.

Secara total, dari laporan Badan Kepegawaian Aceh, sebanyak 625 pejabat telah selesai menginput laporan berbasis web (e-LHKPN) per tanggal 27 Januari hari ini, jam 03.59 dinihari tadi.

Capaian pelaporan tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Di mana tahun 2020 lalu laporan LHKPN selesai diimput pada pertengahan Februari.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi pegawai negeri sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015. Edaran itu berisi tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan secara bertahap, dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V.

Selain itu, kewajiban pejabat di Pemerintahan Aceh untuk melaporkan kekayaannya mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2018 tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Aceh. Artinya, LHKPN wajib dilaporkan dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (Good Govermance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang.

Dalam Pergub tersebut juga dijelaskan, para pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Aceh adalah Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, pejabat struktural eselon l, ll dan lll.

Selain itu juga untuk pejabat struktural eselon lV yang mengeluarkan rekomendasi dan penandatanganan perizinan/non perizinan. Kemudian pejabat eselon IV yang bertugas pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan kelompok kerja ULP serta panitia pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN adalah komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), kuasa bendahara umum Aceh, bendahara pengeluaran PPKA dan bendahara penerimaan PPKA.
Selanjutnya, bendahara pengeluaran SKPA, bendahara penerimaan SKPA pola penatausahaan keuangan BLUD. Kemudian yang terakhir adalah inspektur pembantu, auditor, pejabat pengawas urusan pemerintahan daerah dan pegawai yang melaksanakan tugas pemeriksaan.

Kesadaran para pejabat SKPA dan seluruh Biro di Setda Aceh itu, patut diberikan apresiasi karena prestasi itu kembali dicapai seperti halnya tahun 2020 lalu. Di mana pada tahun lalu, di pertengahan Februari seluruh pejabat telah melaporkan kekayaannya. Sementara tahun-tahun sebelumnya, pelaporan LHKPN tuntas pada bulan-bulan Desember. []

Previous Post

Gubernur Upayakan Rumah Bantuan untuk Korban Tanah Bergerak di Lamkleng

Next Post

Sekda Aceh Timur Apresiasi Pembangunan 10 Ribu Hektar Tambak Udang

Next Post

Sekda Aceh Timur Apresiasi Pembangunan 10 Ribu Hektar Tambak Udang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Meubureu Ikan Jangko Tradisi Yang Masih Terjaga Di Gampong Seng-Seng Meukek

Meubureu Ikan Jangko Tradisi Yang Masih Terjaga Di Gampong Seng-Seng Meukek

09/06/2026
STAIN Meulaboh Seleksi Ratusan Calon Mahasiswa Baru Jalur UM-PTKIN 2026

STAIN Meulaboh Seleksi Ratusan Calon Mahasiswa Baru Jalur UM-PTKIN 2026

09/06/2026
UIN Ar-Raniry Jadi PTKIN Paling Diminati di Sumatera, 2.640 Peserta Ikuti UM-PTKIN

UIN Ar-Raniry Jadi PTKIN Paling Diminati di Sumatera, 2.640 Peserta Ikuti UM-PTKIN

09/06/2026
Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

08/06/2026
Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

08/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com