Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pasangan Gay di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali oleh 3 Algojo

Admin1 by Admin1
29/01/2021
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Pasangan gay berinisial MU (27) dan AL (28) yang tertangkap oleh Polisi Syariat di Banda Aceh dihukum cambuk masing-masing 77 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (28/1).

Keduanya terbukti melanggar syariat Islam dengan sangkaan telah melakukan jarimah liwath. Keduanya dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pantauan CNNIndonesia.com, tiga algojo silih berganti melakukan eksekusi cambuk kepada pasangan gay tersebut. Masing-masing algojo melakukan eksekusi sekitar 20 kali cambuk.

Raut wajah kedua orang pasangan gay itu tampak tak tahan merasakan sakit akibat rotan yang mendarat di punggung mereka. Algojo sempat berhenti mencambuk karena terpidana beberapa kali menunjukkan gerakan menahan sakit.

Di sela-sela pukulan cambuk, tenaga medis juga beberapa kali menghampiri terpidana dan menanyakan terkait kondisi kesehatan. Setelah dipastikan sehat dan sanggup, pukulan cambuk dilanjutkan kembali.

Eksekusi cambuk itu juga menerapkan protokol kesehatan, terpidana dipakaikan masker.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan pasangan gay itu sebelumnya ditangkap di salah satu rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada November 2020. Keduanya merupakan warga Aceh.

“Keduanya ditangkap warga dan diserahkan ke kita, setelah ada hukum inkrah dari Mahkamah Syar’iyah, baru dieksekusi,” ujar Heru.

Diketahui, MU sudah beberapa kali melakukan hubungan sesama jenis. Ia juga kerap mencari pria lain di jejaring media sosial untuk mau berhubungan dengannya.

Heru bilang saat ini pihaknya tengah fokus membongkar jaringan atau komunitas LGBT di Banda Aceh. Ia menduga, jaringan ini ada tapi belum diketahui keberadaannya.

“Kemungkinan ada, tapi ini masih kita telusuri,” ujar Heru.

Selain pasangan gay, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh juga mengeksekusi pelanggar syariat Islam dengan kasus Khamar(minuman keras) berinisial RA dan IN, sebanyak 40 kali cambuk.

Kemudian muda-mudi yang tertangkap melakukan ikhtilath (bercumbu) berinisial RM dan pasangannya RIS. Keduanya dicambuk 17 kali.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Dua Hari, ASN Pemerintah Aceh Kumpulkan 167 Kantong Darah

Next Post

Rocky Gerung Sindir Sandiaga Ikut Kampanye Wakaf Jokowi

Next Post

Rocky Gerung Sindir Sandiaga Ikut Kampanye Wakaf Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Komisi VI DPR Tinjau Huntara Aceh Tamiang dan Jalan Tol Binjai–Langsa Bersama Hutama Karya

Komisi VI DPR Tinjau Huntara Aceh Tamiang dan Jalan Tol Binjai–Langsa Bersama Hutama Karya

24/07/2026
Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

24/07/2026
Konsultasi Raqan, Kakanwil Kemenag Aceh Terima DPRK Sabang

Konsultasi Raqan, Kakanwil Kemenag Aceh Terima DPRK Sabang

24/07/2026
Prabowo: Ada Kampanye Goyahkan Indonesia, Tiap Bulan Klaim Kolaps

Prabowo: Ada Kampanye Goyahkan Indonesia, Tiap Bulan Klaim Kolaps

24/07/2026
Militer Iran Ungkap Fase Baru Perang Lawan AS, Akan Ubah Strategi

Militer Iran Ungkap Fase Baru Perang Lawan AS, Akan Ubah Strategi

24/07/2026

Terpopuler

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

22/07/2026

Pasangan Gay di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali oleh 3 Algojo

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com