Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu Rekomendasikan Pemilu dan Pilkada Tak Disatukan di 2024

Admin1 by Admin1
31/01/2021
in Nasional
0

Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja merekomendasikan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tak disatukan pada 2024. Bagja mengatakan beban penyelenggara akan sangat berat jika kedua helatan besar itu digelar pada tahun yang sama.

“Menurut saya harus ada pemisahan pilkada dan pemilu, karena penyelenggara juga harus menjaga napasnya. Kalau disatukan di satu tahun pasti akan jadi persoalan tersendiri,” kata Bagja dalam sebuah diskusi daring, Ahad, 31 Januari 2021.

Bagja mengatakan ada banyak keluhan terkait pengalaman Pemilu Serentak 2019 yang lalu. Sistem lima surat suara dinilai sangat kompleks dan menjadi beban berat penyelenggara. Menurut dia, beban itu akan kian berat jika pilkada berlangsung di tahun yang sama.

Menurut Bagja, ada sejumlah persoalan teknis yang akan terjadi jika pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pilkada digelar berbarengan pada 2024. Misalnya menyangkut pengadaan, persiapan kampanye, dan lainnya.

Isu keserentakan pemilu dan pilkada ini memang tengah menjadi perdebatan hangat. Dewan Perwakilan Rakyat sebenarnya telah menyusun Rancangan Undang-undang Pemilu untuk mengubah desain keserentakan pemilu dan pilkada, yakni dengan melakukan normalisasi pilkada pada 2022 dan 2023.

Namun, pemerintah menolak rencana ini dan meminta pilkada tetap digelar tahun 2024. Sejumlah fraksi di DPR pun berbalik arah menyuarakan hal yang sama, bahkan menolak revisi UU Pemilu.

Bagja mengatakan pembuatan undang-undang memang wewenang pemerintah dan DPR. Meski begitu, dia berharap pemerintah dan DPR melibatkan penyelenggara pemilu dalam membahas revisi aturan pemilihan umum tersebut.

Bagja sendiri menilai revisi UU Pemilu perlu tetap dilakukan, terlepas dari disatukan atau tidaknya aturan pemilu dan pilkada. Bagja terutama menyoroti masalah kekosongan hukum yang selama ini kerap menimbulkan multitafsir dan menjadi masalah.

“Semoga pembuat UU kita semakin sadar bahwa apa yang mereka buat perlu ditanyakan juga kepada stakeholder yang lain, khususnya penyelenggara pemilu,” ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja.

Sumber: Tempo

Previous Post

Petani di Aceh Diminta Ikut Asuransi Antisipasi Gagal Panen

Next Post

Pengunjung di Ulee Lhee Diduga Langgar Syariat dan Prokes

Next Post

Pengunjung di Ulee Lhee Diduga Langgar Syariat dan Prokes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Aceh Diperkuat

Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Aceh Diperkuat

11/08/2026
Omen, Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Perkebunan Sawit Tamiang

BKSDA Aceh Gerak Cepat Identifikasi Kematian Gajah Liar di Tamiang

11/08/2026
Menteri PU Klaim Sudah Angkut 33 Ribu Ton Material Bencana dari Aceh

Menteri PU Klaim Sudah Angkut 33 Ribu Ton Material Bencana dari Aceh

11/08/2026
Tegaskan Keteladanan, Pimpinan Al Zahrah Lantik Pengurus OSPA Masa Bakti 2026-2027

Tegaskan Keteladanan, Pimpinan Al Zahrah Lantik Pengurus OSPA Masa Bakti 2026-2027

11/08/2026
Lahan Pertanian Rusak, Rp150 Miliar Jadi Taruhan Pemulihan Pidie Jaya

Lahan Pertanian Rusak, Rp150 Miliar Jadi Taruhan Pemulihan Pidie Jaya

11/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

Bawaslu Rekomendasikan Pemilu dan Pilkada Tak Disatukan di 2024

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

Nurdiansyah Alasta Resmi Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh, Berkas Diterima SC Musda

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com