IDI – ILH, 38 tahun, wiraswasta, warga Dusun Tani Jaya Desa Birem Rayeuk, kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, diamankan Polsek Birem Bayeun sedang mengedarkan Narkoba jenis Sabu-sabu, Senin 8 Februari 2021.
“Minggu 7 Februari, sekira pukul 17.40 Wib di Dusun Tani Jaya Desa Birem Rayeuk Kec Birem Bayeun Aceh Timur kita amankan pelaku. Diamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Birem Bayeun bahwa di Desa Bayeun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kapolda Aceh melalui Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, seperti dikutip atjehwatch.com dari tribratanewsaceh.com.
Menurutnya, setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek langsung mengumpulkan anggota Unit Reskrim Polsek Birem Bayeun, sekitar pukul 16.30 Wib, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Ciri-ciri pelaku mengendarai sepmor Suzuki Thunder warna biru dan knalpot blong, kemudian sekira pukul 17.30 WIB, Kapolsek beserta anggota Unit Reskrim melihat pelaku melintas sesuai informasi yang diterima. Lalu Kapolsek dan anggota langsung melakukan pengejaran yang saat itu anggota menyuruh pelaku untuk berhenti namun pelaku tersebut tidak mau berhenti sehingga Kapolsek dan anggota melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku tertangkap di rawa-rawa di Desa Meurebou Dua Kec Birem Bayeun.”
“Saat diamankan pelaku kita tidak menemukan barang bukti dari pelaku, Kemudian anggota melakukan introgasi terhadap pelaku bahwa ianya ada menyimpan sabu di rumahnya di Birem Rayeuk,” ujarnyas lagi.
Petugas kemudian langsung menuju rumah pelaku dan ditemukan barang bukti 2 paket Sabu ukuran besar yang dibungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 125,11 Gram, 8 paket sabu yang dibungkus plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 0,81 gram, 1 paket sabu yang dibungkung plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 0,07 gram, 1 unit HP nokia warna hitam dan 1 unit sepmor Suzuki Thunder warna biru.
Dari pengakuan, tersangkamendapatkan barang haram tersebut dari LEM (DPO) di Aceh Utara. Saat DPO dihubungi oleh pelaku namun nomor kontak tidak tersambung lagi.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Birem Bayeun untuk dilakukan penyidikan dan LEM (DPO) masih dalam Penyelidikan Polsek Birem Bayeun.