BLANGPIDIE – T. Abdul Azis yang merupakan saksi kunci Tgk. Janggot atas laporan penganiyaan dan pengeroyokan dengan terlapor Ramli MS Bupati Aceh Barat dikabarkan telah ditahan oleh penyidik.
Ia juga ikut dilaporkan balik oleh Bupati Aceh Barat tersebut atas dugaaan pencemaran nama baik, penistaan pengancaman serta penyerangan terhadap kekuasaan yang sah.
Di mana berdasarkan surat panggilan kedua sebagai tersangka yang ditanda tangani oleh AKP Parmohonan Harahap, SH.
“Seusai diperiksa oleh penyidik, T. Abdul Azis ditangkap dan Rabu malam ini berada di dalam tahanan Polres Aceh Barat,” terang Zulkifli, SH selaku Kuasa Hukum Tgk. Jenggot kepada awak media pada rilis yang diterima, Rabu (10/02/2021).
Pada saat bersamaaan T Abdul Azis Sanksi Kunci Sekaligus Pengikut Tgk. Janggot menyampaikan syukur Alhamdulillah di hadapan penyidik Pidum Polres Aceh Barat.
“Saudara Abdul Aziz ucapkan kalimat ‘Alhamdulillah’ karena Polisi telah melakukan penangkapan atas dirinya serta ditahan di ruang tahanan Polres Aceh Barat,” pungkas Zulkifli.
Reporter; Rusman








