Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Feature

Dari Spanduk ‘Acheh Merdheka’ Berakhir di Jeruji Besi

Admin1 by Admin1
12/02/2021
in Feature
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

Sosok itu adalah Nasruddin A. Wahab.  Pria berusia 43 tahun ini didakwakan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan ujaran kebencian melalui media sosial.

Konon, pada Minggu 11 Oktober 2020, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Jalan Umum Gampong Glee Gapui, Kecamatan Indrajaya, kabupaten Pidie dan di Gedung Non Gelar Teknologi Universitas Jabal Ghafur, gampong Glee Gapui, Kecamatan Indrajaya, kabupaten Pidie, terdakwa bersama dengan saksi bernama Zulkifli alias Rafli alias Si Li bin M. Rasyid dan M. Jafar Bin Umar (DPO-red) memasang spanduk bertuliskan, “Kamoe simpatisan ASNLF, meununtut Acheh pisah deungoen indonesia, Acheh Merdheka.”

Artinya,“Kami Simpatisan ASNLF, Menuntut Aceh Pisah dengan Indonesia, Aceh Merdeka.” Ada gambar bendera bintang bulan warna merah bergaris pinggir hitam dan putih yang diikat pada dua bilah bambu.

Yang mana, saksi Zulkifli alias Rafli Alias Si Li bin M. Rasyid dan M. Jafar Bin Umar (DPO) sedang mengikatkan spanduk tersebut pada 2 bilah bambu masing-masing di ujungnya.

Sedangkan terdakwa Nasruddin Alias Din A. Wahab yang merekam atau membuat video dengan menggunakan sebuah Handphone pada saat pemasangan dan menaikkan spanduk tersebut bertempat di Jalan di Gampong Glee Gapui dan di Gedung Non Gelar Teknologi Universitas Jabal Ghafur.

Nasruddin kemudian ditahan oleh aparat keamanan setempat. Ia didakwa kasus “kejahatan terhadap keamanan negara.”

“Nasruddin dan Zulkifli adalah simpatisan ASNLF,” tulis salah seorang petinggi ASNLF di mail yang terkirim ke redaksi atjehwatch.com, Kamis malam 11 Februari 2021.

ASNLF adalah kepanjangan dari Aceh-Sumatra National Liberation Front. Organisasi ini memakai nama yang sama dengan gerakan sebelumnya dan menuntut kemerdekaan Aceh.

ASNLF meminta media memantau proses peradilan Nasruddin.

Dari mail yang dikirim ASNLF, dua simpatisan tadi dijerat dengan Pasal 106 dan 160 KUHPidana dan Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena melakukan “tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan ujaran kebencian” melalui media sosial pada Minggu 11 Oktober 2020.

“Informasi akurat yang kami terima, bahwa pihak Pengadilan Negeri Sigli dituding tidak transparan, karena adanya terjadi ketidak konsistensi informasi tentang bagaimana proses persidangan digelar,” tulis ASNLf di mail tadi.

“Sejatinya persidangan pertama berlangsung pada 26 Januari, namun para terdakwa berkeberatan untuk disidang tanpa didampingi oleh penasehat hukum, sehingga persidangan ditunda sampai 2 Februari.  Kemudian diketahui bahwa ketidakhadiran penasehat hukum, disebabkan oleh tidak adanya pemberitahuan sebelumnya dari pihak berwenang,” tulis mereka lagi.

Dalam mail tadi, ASNLF mengklaim bahwa proses peradilan di Pengadilan Negeri Sigli telah melanggar Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipill dan Politik (ICCPR) dimana Indonesia telah ikut meratifikasinya.

“Konvensi hak-hak sipil dan politik ini menjamin setiap warga negara bebas untuk berpendapat, berekspresi dan berkumpul,” tulis mereka.

Sementara itu, pantauan atjehwatch.com di situs sipp.pn-sigli.go.id, dalam sidang tanggal 2 Februari, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dahnir SH, telah membaca surat dakwaan dalam kasus makar tersebut dan selanjutnya pihak penasehat hukum dari LBH Banda Aceh juga telah menyampaikan eksepsinya terkait dakwaan JPU.

Dalam kasus ini, JPU telah menggunakan pasal 106 (pasal makar) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup terhadap aksi-aksi damai seperti yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Sedangkan jajaran PN Sigli yang coba dikonfirmasi oleh wartawan terkait mail tadi mengaku enggan berkomentar. []

Previous Post

Aset Tumpang Tindih Pemda Aceh dan Banda Aceh Tuntas

Next Post

Warga Aceh Besar Ternyata Paling Malas Pakai Masker se-Aceh

Next Post

Warga Aceh Besar Ternyata Paling Malas Pakai Masker se-Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan Wabup Pidie Jaya

Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan Wabup Pidie Jaya

10/04/2026
Komisi V DPR RI Dorong Percepatan Penyediaan Lahan dan Pembangunan Huntap di Aceh

Komisi V DPR RI Dorong Percepatan Penyediaan Lahan dan Pembangunan Huntap di Aceh

10/04/2026
Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu

10/04/2026
Pemprov Aceh Resmi Keluarkan Kebijakan WFH bagi ASN Setiap Jumat

Pemprov Aceh Resmi Keluarkan Kebijakan WFH bagi ASN Setiap Jumat

10/04/2026
Iran Cap AS Bodoh Biarkan Israel Bombardir Lebanon Rusak Gencatan

Iran Cap AS Bodoh Biarkan Israel Bombardir Lebanon Rusak Gencatan

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

77 Murid SMAN 1 Syamtalira Bayu Lulus SNBP dan SPAN PTKIN, Ini Rinciannya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com