BANDA ACEH – Anggaran belanja pegawai dalam APBA 2021 mencapai Rp2,9 triliun.
Hal ini tercantum dalam Qanun Aceh nomor 1 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Aceh tahun anggaran 2021. Qanun ini ditandatangai oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 13 Januari 2021.
Dimana dalam Qanun tersebut dijelaskan bahwa pendapatan Aceh untuk 2021 senilai Rp14.183.394.212.942.
Sementara untuk belanja Aceh di 2021 senilai Rp16.763.469.972.136.
Dengan demikian defisit di APBA 2021 senilai Rp2.580.075.759.194.
Dari jumlah belanja tadi, anggaran terbesar diperuntukan untuk belanja pegawai senilai Rp2.914.739.324.873.
Selebihnya adalah belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial. []










