BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bakal kembali mengucurkan dana hibah dan bantuan sosial senilai Rp1,28 triliun dalam APBA 2021.
Hal ini tercantum dalam Qanun Aceh nomor 1 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Aceh tahun anggaran 2021. Qanun ini ditandatangai oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 13 Januari 2021.
Dimana, dalam qanun tersebut dijelaskan bahwa hibah dalam APBA 2021 senilai Rp907.326.772.760.
Sedangkan untuk bantuan Sosial diplotkan senilai Rp386.321.863.889.
Sebagaimana yang diketahui, pada 2020 lalu, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan dana Rp100 juta untuk sejumlah OKP di Aceh. Hal ini kemudian menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat Aceh.