Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Pria Cerai di China Harus Ganti Biaya Urus Rumah Rp109 Juta

Admin1 by Admin1
25/02/2021
in Internasional
0
Aceh Utara Tertinggi Kasus Perceraian di Aceh, Pemicu Faktor Ekonomi

Jakarta – Pengadilan perceraian China telah memerintahkan seorang pria untuk membayar biaya senilai 50 ribu yuan atau sekitar Rp109 juta ke mantan istri sebagai biaya ganti rugi urus rumah tangga selama pernikahan mereka.

Keputusan ini merupakan kasus pertama terkait undang-undang yang baru-baru ini diberlakukan. Aturan itu memungkinkan mantan pasangan untuk membayar ganti rugi atas waktu dan tenaga yang dihabiskan pasangan mereka untuk memasak, membersihkan, membesarkan anak, merawat kerabat yang lebih tua atau mendukung keluarga dari rumah.

Kendati demikian, keputusan tersebut telah memicu perdebatan sengit di antara jutaan netizen China di media sosial mengenai nilai pekerjaan rumah tangga.

Pasangan tersebut, yang identitasnya terbatas pada nama keluarga mereka – Wang dan Chen – telah menikah selama lima tahun, yang mana dua tahun di antaranya mereka habiskan terpisah sebelum mengajukan gugatan cerai pada 2020, menurut dokumen pengadilan.

Wang berpendapat bahwa dia berhak atas kompensasi, terutama selama dua tahun dia membesarkan putra mereka tanpa nafkah dari mantan suaminya, Chen. Wang juga menuduh suaminya berselingkuh.

Pengadilan lantas memberi Wang hak asuh penuh atas putra mereka dan memerintahkan Chen untuk tetap menafkahi keluarganya dua ribu yuan atau Rp4,3 juta per bulan dengan tagihan tambahan sebesar 50 ribu yuan(Rp109 juta) untuk pekerjaan rumah dan tugas perawatan anak yang dilakukan Wang selama menikah.

Atas kasus tersebut, netizen China ikut menanggapi lewat komentar di media sosial Weibo. Ada yang memprotes keputusan pengadilan untuk biaya ganti rugi masih tak sebanding.

Seorang pengguna menunjukkan bahwa gaji satu tahun untuk pekerjaan apa pun akan lebih dari dua kali lipat jumlah itu.

Di sisi lain, yang lain berpendapat bahwa Wang “juga menikmati hasil dari pekerjaan rumahnya,” jadi mengapa hanya Chen harus bertanggung jawab atas kompensasi tersebut.

Pengacara perceraian di provinsi Sichuan di China, Zhong Wen, mengatakan kepada SCMP bahwa undang-undang baru, yang diberlakukan pada 1 Januari tahun ini, menetapkan preseden baru di negara tersebut.

“Mereka yang melakukan pekerjaan rumah tangga direndahkan dalam pernikahan, dengan efek yang paling jelas adalah keterampilan bertahan hidup mereka di masyarakat dan keterampilan profesional mereka mungkin akan menurun,” kata Zhong.

Dia juga mengatakan perintah pengadilan itu konservatif dibandingkan dengan norma perceraian di budaya lain, seraya menambahkan bahwa proses perceraian di Inggris mempertimbangkan kewajiban domestik kedua belah pihak, terlepas dari status pekerjaan mereka, saat membagi properti dan menetapkan tunjangan.

Menurut penelitian PBB, secara global, wanita mengambil dua setengah kali lebih banyak pengasuhan dan melakukan pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar daripada pria.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Pedemo dan Massa Pro Militer Myanmar Saling Lempar Batu

Next Post

Kadis PUPR: Proyek IPAL Lanjut Bersyarat

Next Post

Kadis PUPR: Proyek IPAL Lanjut Bersyarat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polresta Banda Aceh Amankan 30 Motor dan Miras Saat Razia Balapan Liar

Nyan, Polisi di Aceh Gelar Razia ‘Operasi Patuh 2025’ Sejak 14 hingga 27 Juli

14/07/2025
PDRI Aceh Kukuhkan Pengurus Baru di Empat Kabupaten

PDRI Aceh Kukuhkan Pengurus Baru di Empat Kabupaten

14/07/2025
Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pria dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pria dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

14/07/2025
Mualem Resmi Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029

Mualem: Pendidikan ‘Jantung’ dari Perubahan

14/07/2025
Kakakanwil Kemenag Resmi Buka MATSAMA di MTsN 1 Model Banda Aceh

Kakakanwil Kemenag Resmi Buka MATSAMA di MTsN 1 Model Banda Aceh

14/07/2025

Terpopuler

Nyan, Pemkab Pidie Kick Off One Day One Ayat

Nyan, Pemkab Pidie Kick Off One Day One Ayat

14/07/2025

29 Siswa Yatim Piatu MIN 50 Bireuen Terima Bantuan Tas dan Alat Tulis

Ohku, Realisasi APBA hingga Pertengahan Juli 2025 Masih 33 Persen

Kepala SMAN 1 Ingin Jaya Dukung Surat Edaran Gubernur dan Kadisdik Aceh

Kakakanwil Kemenag Resmi Buka MATSAMA di MTsN 1 Model Banda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com