Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Pria Cerai di China Harus Ganti Biaya Urus Rumah Rp109 Juta

Admin1 by Admin1
25/02/2021
in Internasional
0
Aceh Utara Tertinggi Kasus Perceraian di Aceh, Pemicu Faktor Ekonomi

Jakarta – Pengadilan perceraian China telah memerintahkan seorang pria untuk membayar biaya senilai 50 ribu yuan atau sekitar Rp109 juta ke mantan istri sebagai biaya ganti rugi urus rumah tangga selama pernikahan mereka.

Keputusan ini merupakan kasus pertama terkait undang-undang yang baru-baru ini diberlakukan. Aturan itu memungkinkan mantan pasangan untuk membayar ganti rugi atas waktu dan tenaga yang dihabiskan pasangan mereka untuk memasak, membersihkan, membesarkan anak, merawat kerabat yang lebih tua atau mendukung keluarga dari rumah.

Kendati demikian, keputusan tersebut telah memicu perdebatan sengit di antara jutaan netizen China di media sosial mengenai nilai pekerjaan rumah tangga.

Pasangan tersebut, yang identitasnya terbatas pada nama keluarga mereka – Wang dan Chen – telah menikah selama lima tahun, yang mana dua tahun di antaranya mereka habiskan terpisah sebelum mengajukan gugatan cerai pada 2020, menurut dokumen pengadilan.

Wang berpendapat bahwa dia berhak atas kompensasi, terutama selama dua tahun dia membesarkan putra mereka tanpa nafkah dari mantan suaminya, Chen. Wang juga menuduh suaminya berselingkuh.

Pengadilan lantas memberi Wang hak asuh penuh atas putra mereka dan memerintahkan Chen untuk tetap menafkahi keluarganya dua ribu yuan atau Rp4,3 juta per bulan dengan tagihan tambahan sebesar 50 ribu yuan(Rp109 juta) untuk pekerjaan rumah dan tugas perawatan anak yang dilakukan Wang selama menikah.

Atas kasus tersebut, netizen China ikut menanggapi lewat komentar di media sosial Weibo. Ada yang memprotes keputusan pengadilan untuk biaya ganti rugi masih tak sebanding.

Seorang pengguna menunjukkan bahwa gaji satu tahun untuk pekerjaan apa pun akan lebih dari dua kali lipat jumlah itu.

Di sisi lain, yang lain berpendapat bahwa Wang “juga menikmati hasil dari pekerjaan rumahnya,” jadi mengapa hanya Chen harus bertanggung jawab atas kompensasi tersebut.

Pengacara perceraian di provinsi Sichuan di China, Zhong Wen, mengatakan kepada SCMP bahwa undang-undang baru, yang diberlakukan pada 1 Januari tahun ini, menetapkan preseden baru di negara tersebut.

“Mereka yang melakukan pekerjaan rumah tangga direndahkan dalam pernikahan, dengan efek yang paling jelas adalah keterampilan bertahan hidup mereka di masyarakat dan keterampilan profesional mereka mungkin akan menurun,” kata Zhong.

Dia juga mengatakan perintah pengadilan itu konservatif dibandingkan dengan norma perceraian di budaya lain, seraya menambahkan bahwa proses perceraian di Inggris mempertimbangkan kewajiban domestik kedua belah pihak, terlepas dari status pekerjaan mereka, saat membagi properti dan menetapkan tunjangan.

Menurut penelitian PBB, secara global, wanita mengambil dua setengah kali lebih banyak pengasuhan dan melakukan pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar daripada pria.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Pedemo dan Massa Pro Militer Myanmar Saling Lempar Batu

Next Post

Kadis PUPR: Proyek IPAL Lanjut Bersyarat

Next Post

Kadis PUPR: Proyek IPAL Lanjut Bersyarat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Roni Guswandi Buka Turnamen SSB Driber, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Usia Dini

Roni Guswandi Buka Turnamen SSB Driber, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Usia Dini

11/05/2026
IAIN Takengon: Menyongsong Era Digitalisasi Pendidikan Tinggi

IAIN Takengon: Menyongsong Era Digitalisasi Pendidikan Tinggi

11/05/2026
Rumah sakit Gayo medical center (GMC)  Telah berlaku BPJS

Rumah sakit Gayo medical center (GMC) Telah berlaku BPJS

11/05/2026
Unjukrasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

Unjukrasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

11/05/2026
Pengkab Abdya Peusijuk 93 CJH, Dijadwalkan Berangkat 18 Mei

Pengkab Abdya Peusijuk 93 CJH, Dijadwalkan Berangkat 18 Mei

11/05/2026

Terpopuler

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026

Tabligh Akbar Muhammadiyah Abdya, Dr. Safaruddin Titip Beberapa Pesan Keumatan

Di Ikuti Dua Kemukiman, Sekda Abdya Buka MTQ Tingkat Kecamatan Jeumpa

Krak, Pasangan Asal Aceh Tempuh Perjalanan Darat dari Indonesia hingga Mekkah

314 Peserta Siap Bersaing dalam ASAC 2026 Se-Aceh di Pesantren Al Zahrah Bireuen

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com