BANDA ACEH – Tim peucrok menggelar operasi yustisi di dua tempat di Kota Banda Aceh, Sabtu malam 27 Februari 2021.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menjaring 8 orang pelanggar prokes yang tak pakai masker.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran persnya, Minggu 28 Februari 2021, menyebutkan puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh, menggelar operasi yustisi di dua lokasi di Banda Aceh masing-masing di Jalan Sultan Malikul Saleh, Lamlagang dan Jalan Taman Sri Ratu Safiatuddin, Lampriet, Kota Banda Aceh.
“Sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya,” ujar Kabid Humas.
Saat menggelar operasi di daerah itu, katanya, tim peucrok kemudian menjaring 8 orang pelanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker.
“Kepada 8 orang pelanggar prokes itu, petugas memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi,” kata Kabid Humas.
Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes guna mengantisipasi Covid-19. []











