Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Mantan Presiden Brasil Dibebaskan dari Semua Dakwaan Korupsi

Admin1 by Admin1
09/03/2021
in Internasional
0
Mantan Presiden Brasil Dibebaskan dari Semua Dakwaan Korupsi

Jakarta – Mahkamah Agung Brasil membatalkan semua dakwaan korupsi terhadap mantan presiden Luiz Inacio Lula da Silva. Putusan itu membuka jalan bagi pemimpin sayap kiri tersebut untuk mencalonkan diri kembali dalam pilpres 2022.

Hakim Edson Fachin membatalkan empat dakwaan terhadap Lula dalam kasus korupsi besar-besaran yang berpusat pada perusahaan minyak negara Brasil, Petrobras.

Seperti dikutip dari AFP, Fachin memutuskan pengadilan di kota tenggara Curitiba yang menghukum Lula “tidak memiliki yurisdiksi”, dan mengirim kasus tersebut ke pengadilan federal di ibu kota, Brasilia.

Pria 75 tahun itu mendapatkan kembali haknya untuk mencalonkan diri kecuali hukuman tersebut dipulihkan.

Lula disangkakan pencucian uang terkait kasus suap dari perusahaan konstruksi Odebrecht sepanjang 2003 sampai 2010.

Kejaksaan Brasil menyatakan uang suap dari Odebrecht kepada Da Silva diberikan dengan kedok sumbangan melalui yayasan milik sang mantan presiden, Instituto Lula.

Yayasan itu juga disebut menampung uang suap bagi Lula dari perusahaan minyak dan gas Brasil, Petrobras, sepanjang Desember 2013 hingga Maret 2014.

Sangkaan pencucian uang ini menjadi perkara keempat yang menjerat Lula yang berasal dari penyelidikan skandal mega korupsi itu. Penyidik yang mengusut menamakan operasi pengusutan itu sebagai “Operasi Pencucian Mobil”.

Ikon Partai Buruh Brasil itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena bersalah dalam kasus korupsi. Dia diduga membeli sebuah apartemen yang terletak di pesisir pantai di Negara Bagian Sao Paulo menggunakan uang rasuah.

Lula mendekam lebih dari 18 bulan di penjara dan dibebaskan pada 2019.

Dilansir dari Associated Press, pengacara Lula menyambut keputusan Mahkamah Agung tersebut. Menurut dia, keputusan itu sejalan dengan semua yang mereka katakan selama lebih dari lima tahun dalam gugatan ini.

Tetapi media Brasil melaporkan bahwa jaksa penuntut umum Augusto Aras yang juga sekutu Presiden Jair Bolsonaro, sedang bersiap untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Sementara para pendukung menganggap kasus-kasus yang menjerat Lula sebagai konspirasi. Jajak pendapat Ipec yang diterbitkan Minggu menunjukkan Lula lebih populer dari Bolsonaro.

Meski demikian bursa saham Sao Paulo anjlok lebih dari 1,5 poin persentase ketika berita tentang keputusan pengadilan tersebut mencuat.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Peserta KLB Ungkap Janggal Moeldoko Jadi Ketum Demokrat

Next Post

Mesum, Oknum PNS di Banda Aceh Dicambuk 18 Kali

Next Post
Pengguna Narkoba Pemula Diwacanakan Bakal Dicambuk

Mesum, Oknum PNS di Banda Aceh Dicambuk 18 Kali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kemenag Tetapkan Zakat Fitrah di Banda Aceh 2,8 Kg Beras Per Jiwa

Harga Beras di Aceh Singkil Capai Rp19 Ribu per Kg

14/07/2025
MAN 3 Aceh Besar Gelar Masa Ta’aruf Siswa

MAN 3 Aceh Besar Gelar Masa Ta’aruf Siswa

14/07/2025
Bupati Al-Farlaky Prioritaskan Pembangunan Dua Jembatan Rusak di Peureulak

Bupati Al-Farlaky Prioritaskan Pembangunan Dua Jembatan Rusak di Peureulak

14/07/2025
Kapolda Aceh Resmi Tutup Festival Band Hari Bhayangkara ke-79

Kapolda Aceh Resmi Tutup Festival Band Hari Bhayangkara ke-79

14/07/2025
Ohku, 6 Desa Korban Bencana Alam Aceh Utara Kembalikan Bantuan PGE

Ohku, 6 Desa Korban Bencana Alam Aceh Utara Kembalikan Bantuan PGE

14/07/2025

Terpopuler

Nyan, Pemkab Pidie Kick Off One Day One Ayat

Nyan, Pemkab Pidie Kick Off One Day One Ayat

14/07/2025

Nyan, Polisi di Aceh Gelar Razia ‘Operasi Patuh 2025’ Sejak 14 hingga 27 Juli

29 Siswa Yatim Piatu MIN 50 Bireuen Terima Bantuan Tas dan Alat Tulis

Ohku, Realisasi APBA hingga Pertengahan Juli 2025 Masih 33 Persen

Kepala SMAN 1 Ingin Jaya Dukung Surat Edaran Gubernur dan Kadisdik Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com