Banda Aceh – Setelah didampingi sebagai penasehat Hukum Zahidin alias Tgk.Janggot korban dugaan penganiayaan insiden pendopo Bupati Aceh abarat Februari 2020 lalu kini sudah tidak lagi menjadi tanggungjawab kantor Hukum ARZ & Rekan karena sudah dicabut kuasa oleh korban.
“Terhitung mulai tanggal 18 Maret 2021, Tgk Janggot Tidak Lagi Klien Mereka karena sudah diterima permintaan yang bersangkutan untuk tidak lagi didampingi dalam kasus tersebut, kata Zulkifli,S.H pada rilis yang diterima awak media, Kamis (18/03/2021).
Berdasarkan surat yang mereka terima dari Zahidin alias Tgk.Janggot kepada Kantor Hukum ARZ & Rekan perihal Pencabutan Kuasa yang telah ditanda tangani dengan diketahui oleh Kuchik Gampong Darul Ikhsan Bakongan Aceh Selatan.
“Zahidin telah Mencabut kuasa dari kami Kantor Hukum ARZ & Rekan, segala akibat Hukum yang ditimbulkan nantinya atas pencabutan kuasa tersebut mejadi tanggung jawab Zahidin Alias Tgk Janggot dan Keluarganya,” ungkap Zulkifli.
Diketahui dalam surat resebut bahwa Zahidin dan keluarga akan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan oleh pihaknya dan keluarga.
Sejak Kamis Tanggal 18 Maret 2021 segala hal yang berkaitan dengan laporan baik itu ke Propam Mabes Polri Maupun ke Lambaga Lainnya menjadi Tanggung Zahidin, tidak ada kaitan lagi dengan pengacara yang selama ini aktif mendampingi korban.
Sebagaimana diketahui, Zahidin merupakan korban dugaan pemukulan oleh Bupati Aceh barat di pendopo Selasa sore (18/02/2020) saat ingin konfirmasi ulang terkait disposisi surat terkait utang Akrim setelah ada jawaban sekda bahwa utang pribadi tak bisa dibayar oleh pemerintah, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke polres Aceh Barat dan ditarik ke Polda Aceh.
Dalam perjalanan, Bupati Ramli juga melaporkan Tgk janggot atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik, kemudian selaku korban Zahidin menunjuk Zulkifli,S.H dari Kantor Hukum ARZ & Rekan sebagai penasehat hukum, dalam perjalanan sekian lama akhirnya korban ditahan di Sel polres Aceh Barat setelah salah seorang pelaku berinisial SO ditetapkan sebagai tersangka di Polda atas laporan Zahidin.
Setelah habis masa tahanan pertama Zahidin di Polres Aceh Barat kemudian diperpanjang kembali. Zahidin melalui kuasa hukumnya terus mencari keadilan dan membuat laporan sampai ke LPSK Jakarta, Kompolnas, DPR RI dan Sejumlah lembaga vertikal lainnya, masih dalam proses pleno yang dilakukan LPSK setelah turun ke Meulaboh menjumpai sejumlah saksi, akhirnya Zahidin mencabut kuasa dari pengacara.
Reporter: Rusman











