Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pemuda Simpang Keuramat di ‘Beureukah’ Polisi Akibat Jual Sabu

Admin1 by Admin1
19/03/2021
in Lintas Timur
0
Pemuda Simpang Keuramat di ‘Beureukah’ Polisi Akibat Jual Sabu

Dok. Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe meringkus seorang pemuda bernisial Z (27) asal Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, tersangka ditangkap karena diduga melakukan perbuatan jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Jumat (19/3/2021) pagi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian, personel melakukan penyelidikan di seputaran domisili tersangka.

“Tim kita melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka Z pada Kamis 11 Maret 2021 lalu, selain menangkap Z , tim Satresnarkoba juga menyita barang bukti,” ujar Kapolres seperti dikutip atjehwatch.com dari situs tribratanews-polreslhokseumawe.com, Jumat 19 Maret 2021.

Lanjutnya, hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari salah seorang warga Kandang, Kec.Muara Dua Kota Lhokseumawe bernama All yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga satu juta rupiah, untuk satu lembar plastik transparan yang berisikan 20 bungkus paket.

“Tersangka Z membeli narkoba tersebut untuk kembali dijual di seputaran Simpang Keuramat dengan harga bervariasi antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per paket,” jelas Kapolres seraya menambahkan, tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015 lalu.

Adapun barang bukti yang diamankan personel Satresnarkoba yakni, 20 bungkus paket diduga sabu-sabu, satu unit hp merek Samsung, satu unit hp merek Oppo dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe. Terhadap tersangka, disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Previous Post

Tersangka Ayah Pukuli Anak Pakai Sapu diserahkan ke Jaksa

Next Post

Polemik Pemilihan di Fakultas Adab, Begini Kronologi Sebenarnya

Next Post
Polemik Pemilihan di Fakultas Adab, Begini Kronologi Sebenarnya

Polemik Pemilihan di Fakultas Adab, Begini Kronologi Sebenarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

MA Tolak Kasasi Anggota DPR Aceh ‘Pemukul Anak’ dan Tambah Vonis Jadi 8 Bulan Penjara

MA Tolak Kasasi Anggota DPR Aceh ‘Pemukul Anak’ dan Tambah Vonis Jadi 8 Bulan Penjara

27/03/2026
Lebaran, Harga Ikan Laut Segar di Aceh Melambung

Lebaran, Harga Ikan Laut Segar di Aceh Melambung

27/03/2026
Pemkab Aceh Barat Alokasi Rp1 Miliar Bangun Jalan Rusak ke Lokasi Bencana

Pemkab Aceh Barat Alokasi Rp1 Miliar Bangun Jalan Rusak ke Lokasi Bencana

27/03/2026
Verifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru di Aceh Besar Rampung Hari Ini

Verifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru di Aceh Besar Rampung Hari Ini

27/03/2026
Bupati Aceh Tengah Harap Program Sesuai dengan Skala Prioritas Daerah Terdampak

Bupati Aceh Tengah Harap Program Sesuai dengan Skala Prioritas Daerah Terdampak

27/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Gagal Menangkan Mualem–Dek Fad di Bireuen, Peneliti: Pergantian Abang Samalanga Demi Masa Depan PA

Pemuda Simpang Keuramat di ‘Beureukah’ Polisi Akibat Jual Sabu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com