Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pemuda Simpang Keuramat di ‘Beureukah’ Polisi Akibat Jual Sabu

Admin1 by Admin1
19/03/2021
in Lintas Timur
0
Pemuda Simpang Keuramat di ‘Beureukah’ Polisi Akibat Jual Sabu

Dok. Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe meringkus seorang pemuda bernisial Z (27) asal Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, tersangka ditangkap karena diduga melakukan perbuatan jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Jumat (19/3/2021) pagi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian, personel melakukan penyelidikan di seputaran domisili tersangka.

“Tim kita melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka Z pada Kamis 11 Maret 2021 lalu, selain menangkap Z , tim Satresnarkoba juga menyita barang bukti,” ujar Kapolres seperti dikutip atjehwatch.com dari situs tribratanews-polreslhokseumawe.com, Jumat 19 Maret 2021.

Lanjutnya, hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari salah seorang warga Kandang, Kec.Muara Dua Kota Lhokseumawe bernama All yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga satu juta rupiah, untuk satu lembar plastik transparan yang berisikan 20 bungkus paket.

“Tersangka Z membeli narkoba tersebut untuk kembali dijual di seputaran Simpang Keuramat dengan harga bervariasi antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per paket,” jelas Kapolres seraya menambahkan, tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015 lalu.

Adapun barang bukti yang diamankan personel Satresnarkoba yakni, 20 bungkus paket diduga sabu-sabu, satu unit hp merek Samsung, satu unit hp merek Oppo dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe. Terhadap tersangka, disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Previous Post

Tersangka Ayah Pukuli Anak Pakai Sapu diserahkan ke Jaksa

Next Post

Polemik Pemilihan di Fakultas Adab, Begini Kronologi Sebenarnya

Next Post
Polemik Pemilihan di Fakultas Adab, Begini Kronologi Sebenarnya

Polemik Pemilihan di Fakultas Adab, Begini Kronologi Sebenarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mengeja Arti Persaudaraan dari Dapur Kenduri Maulid

Mengeja Arti Persaudaraan dari Dapur Kenduri Maulid

24/08/2026
Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

24/08/2026
Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA PPAS Perubahan ke DPRK Banda Aceh

Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA PPAS Perubahan ke DPRK Banda Aceh

24/08/2026
Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

24/08/2026
Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

24/08/2026

Terpopuler

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Pemuda Simpang Keuramat di ‘Beureukah’ Polisi Akibat Jual Sabu

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com