Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polda Aceh Gandeng PPATK Telusuri Investasi Bodong Yalsa

Admin1 by Admin1
02/04/2021
in Nanggroe
0
Polda Aceh Gandeng PPATK Telusuri Investasi Bodong Yalsa

Ilustrasi (Nadia Permatasari/detikcom)

Jakarta – Polda Aceh menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dugaan investasi bodong Yalsa Boutique. Investasi bodong itu dinilai mencapai Rp 164 miliar.

“Kami sudah bekerja sama dengan PPATK menelusuri aliran uang investasi yang dilakukan kedua tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Margiyanta, seperti dilansir Antara, Kamis (1/4/2021).

Margiyanta mengatakan kedua tersangka investasi bodong Rp 164 miliar tersebut adalah suami-istri pemilik Yalsa Boutique. Butik ini merupakan usaha konveksi penjualan busana muslim.

Menurut Margiyanta, pelibatan PPATK karena kedua tersangka masih menutupi kemana saja uang investasi itu mengalir. Penelusuran PPATK diharapkan bisa diketahui uang yang mereka himpun untuk apa saja.

“Kami juga akan mengirimkan tim ke Surabaya, Jawa Timur, untuk menelusuri aset kedua tersangka. Informasinya, tersangka menggunakan uang investasi membeli properti di Surabaya,” kata Margiyanta.

Menyangkut penangguhan penahanan, Margiyanta mengatakan pihaknya sudah menerima permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut masih dipertimbangkan.

“Penangguhan penahanan merupakan hak penyidik maupun tersangka. Penangguhan penahanan masih kami pertimbangkan. Apalagi penyidikan kasus ini masih belum maksimal,” kata Margiyanta.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan dua tersangka dugaan investasi bodong Rp 164 miliar diduga dilakukan pemilik perusahaan Yalsa Boutique.

Kedua tersangka yang ditahan berinisial S (30) dan SHA (31). Keduanya merupakan pemilik Yalsa Boutique.

“Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan penyidik. Dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka,” kata Margiyanta.

Dia mengatakan, selain alat bukti, penyidik mendapatkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak perbankan, sehingga memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

AKBP Erwan mengatakan penyidik menyita uang Rp 46 juta, laptop, emas berbagai bentuk, 87 lembar surat pembelian emas, kartu ATM, buku rekening, dan barang bukti lainnya.

“Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil mewah dan rumah. Semua barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melacak aset kedua tersangka untuk kasus tindak pencucian uangnya,” kata AKBP Erwan.

Erwan mengatakan Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk investasi. Investasi tersebut dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut reseller dengan anggota sekitar 17.800 orang.

Penghimpunan uang dari masyarakat dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan OJK sejak Desember 2019 hingga Februari 2021.

AKBP Erwan mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Serta Pasal 2 Ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” kata AKBP Erwan.

Sumber: detik.com

Previous Post

Persiraja Banda Aceh Cuma Bermodal Motivasi Hadapi Persib Bandung

Next Post

Abdullah Sufi Terpilih Sebagai Ketua BWI Perwakilan Aceh Jaya

Next Post
Abdullah Sufi Terpilih Sebagai Ketua BWI Perwakilan Aceh Jaya

Abdullah Sufi Terpilih Sebagai Ketua BWI Perwakilan Aceh Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jalin Komunikasi dengan Sekretariat DPRA, Kantor DPD RI Aceh Dalami Persoalan Raqan dan Prolega

Jalin Komunikasi dengan Sekretariat DPRA, Kantor DPD RI Aceh Dalami Persoalan Raqan dan Prolega

12/10/2026
Pekerja Tersengat Listrik di Atas Ruko Pidie Jaya, Jatuh 5 Meter hingga Meninggal

Pekerja Tersengat Listrik di Atas Ruko Pidie Jaya, Jatuh 5 Meter hingga Meninggal

12/10/2026
Bupati Safaruddin Lepas Persada Abdya U-17 ke Babak 8 Besar Piala Soeratin di IKN

Bupati Safaruddin Lepas Persada Abdya U-17 ke Babak 8 Besar Piala Soeratin di IKN

12/10/2026
Kemlu Respons 19 Nelayan WNI Ditangkap di Laut Thailand

ABK Asal Langsa Hilang saat Cari Ikan di Samudera Hindia

12/10/2026
Plt. Sekda Hadiri Silaturrahmi Akbar Masyarakat Aceh Tenggara

Plt. Sekda Hadiri Silaturrahmi Akbar Masyarakat Aceh Tenggara

12/10/2026

Terpopuler

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

Polda Aceh Gandeng PPATK Telusuri Investasi Bodong Yalsa

Pekerja Tersengat Listrik di Atas Ruko Pidie Jaya, Jatuh 5 Meter hingga Meninggal

Bupati Safaruddin Lepas Persada Abdya U-17 ke Babak 8 Besar Piala Soeratin di IKN

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com