Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kuasa Hukum: Pemberhentian Tiyong Tindakan Konyol

Admin1 by Admin1
04/04/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Pemberhentian Samsul Bahri alias Tiyong sebagai ketua harian DPP PNA oleh Irwandi Yusuf merupakan tindakan yang konyol dan memalukan.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum DPP PNA,Imran Mahfudi, SH MH, kepada wartawan, Minggu 4 April 2021.

Dimana, kata Imran Mahfudi, sesuai hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PNA di Bireun pada 14 September 2019 yang lalu, posisi Samsul Bahri telah ditetapkan sebagai Ketua Umum PNA menggantikan Irwandi Yusuf telah dinyatakan demisioner oleh Peserta Kongres Luar Biasa yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi partai politik.

“Sejak selesai pelaksanaan Kongres Luar Biasa tersebut, posisi Samsul Bahri memang tidak lagi menjabat sebagai Ketua Harian, melainkan Ketua Umum DPP PNA, sehingga hanya bisa diberhentikan oleh forum Kongres atau Kongres Luar Biasa PNA,” ujarnya.

Untuk diketahui, kata dia, bahwa pelaksanan Kongres Luar Biasa PNA pada 14 September 2019 yang lalu telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PNA serta mendapat dukungan lebih dari tiga per empat DPW PNA.

“Bahkan oleh Irwandi Yusuf telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh sampai dengan Kasasi namun kasasi beliau ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga secara hukum KLB PNA telah sah dan berkekuatan hukum karena telah sesuai dengan AD/ART Partai dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan.”

“Keabsahan KLB PNA juga tidak bisa dipengaruhi oleh sikap balik badan Miswar Fuady yang merupakan penggagas KLB PNA, karena KLB telah selesai dilaksanakan, sehingga yang bisa membatalkan KLB hanya Kongres/Kongres Luar Biasa atau putusan pengadilan. Sehingga perubahan sikap Miswar Fuady tersebut sama sekali tidak mempengaruhi legitimasi pelaksanaan KLB PNA, justru tindakan tersebut dapat katagorikan sebagai sebuah pengkhianatan atas keputusan forum tertinggi partai,” katanya lagi.

Previous Post

Kapolri Listyo Jadi Ketua ISSI, Darwati Harap Balap Sepeda Masuk di PON Papua

Next Post

Ratusan Korban Banjir Bandang Flores Timur Belum Ditemukan

Next Post
Ratusan Korban Banjir Bandang Flores Timur Belum Ditemukan

Ratusan Korban Banjir Bandang Flores Timur Belum Ditemukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

05/06/2026
18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

05/06/2026
PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

05/06/2026
Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

05/06/2026
Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

05/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

Kuasa Hukum: Pemberhentian Tiyong Tindakan Konyol

Krak, Prabowo Mau Sambungkan Rel KA dari Lampung Sampai Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com