Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Hakim Tolak Eksepsi Rizieq di Kasus Kerumunan Petamburan

Admin1 by Admin1
06/04/2021
in Nasional
0
Rizieq Shihab Ditahan, Usut Kasus di Megamendung Berlanjut

Kasus kerumunan Megamendung yang melibatkan Rizieq Shihab akan tetap dilanjutkan (Foto: AP/Achmad Ibrahim)

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Putusan hakim memiliki arti bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum tak berdasarkan hukum. Keberatan atas eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tak dapat diterima,” kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa (6/3).

Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Rizieq di kasus kerumunan Petamburan sudah dibuat sesuai aturan yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menolak tudingan Rizieq yang menganggap jaksa telah melakukan kriminalisasi terhadap acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan. Menurutnya, alasan keberatan Rizieq bukan materi keberatan sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat 2 KUHAP.

“Apakah terdakwa melakukan perbuatan dan tidak melakukan perbuatan, maka harus diperiksa bukti-bukti di persidangan, karena itu keberatan terdakwa sudah masuk materi perkara,” kata majelis hakim.

Majelis hakim juga menilai poin-poin eksepsi Rizieq lainnya juga sudah banyak yang masuk dalam materi pokok perkara. Karena itu, hakim akan memeriksa bukti-bukti lanjutan di persidangan selanjutnya. Majelis hakim pun memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

“Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan,” lanjut Hakim.

Dalam eksepsinya, Rizieq menilai jaksa telah melakukan kriminalisasi terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelarnya di kediamannya di Petamburan pada pertengahan November 2020.

Ia menilai acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan telah mengikuti protokol kesehatan (prokes). Bahkan, jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan bandara saat ia kembali dari Tanah Air.

Rizieq sendiri didakwa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat saat masa pandemi virus corona.

Rizieq melakukan perbuatan tersebut bersama-sama eks pentolan FPI lainnya, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi.

Rizieq dinilai tak menghiraukan imbauan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kapolres Jakarta Pusat terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq dijerat dengan lima dakwaan alternatif. Di antaranya, pertama Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Saudi Beri Izin Umrah untuk Jamaah Sudah Divaksin Covid

Next Post

108 KPM Gampong Kuta Jeumpa Terima BLT DD Tahap I Tahun 2021

Next Post
108 KPM Gampong Kuta Jeumpa Terima BLT DD Tahap I Tahun 2021

108 KPM Gampong Kuta Jeumpa Terima BLT DD Tahap I Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Optimalkan Pelayanan RSUD Indrapuri, Wabup Syukri Ajak Nakes Tingkatkan Komunikasi dan Koordinasi

Optimalkan Pelayanan RSUD Indrapuri, Wabup Syukri Ajak Nakes Tingkatkan Komunikasi dan Koordinasi

21/04/2026
35 Calon Mahasiswa Al Azhar Sukses Ikuti Tes Tahdid Mustawa di Al Zahrah Bireuen

35 Calon Mahasiswa Al Azhar Sukses Ikuti Tes Tahdid Mustawa di Al Zahrah Bireuen

21/04/2026
Iran Buka Lagi Selat Hormuz, Tapi Ancam Tutup jika Blokade AS Lanjut

Iran Buka Lagi Selat Hormuz, Tapi Ancam Tutup jika Blokade AS Lanjut

21/04/2026
Israel Tunda Lagi Sidang Korupsi Netanyahu karena Alasan Keamanan

Israel Tunda Lagi Sidang Korupsi Netanyahu karena Alasan Keamanan

21/04/2026
Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

20/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

Hakim Tolak Eksepsi Rizieq di Kasus Kerumunan Petamburan

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Pesona Bawah Laut Karang Cina Putri Abdya: Surga Tersembunyi yang Siap Dongkrak Wisata Bahari Aceh Barat Daya

Buka Usai Subuh Hingga Tengah Malam, GNI Kupi Jadi Tempat Nongkrong Asyik di Blangpidie

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com