BLANGPIDIE – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Abdya bersama Makamah Syar’iyah Blangpidie menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengiriman Petikan Salinan Putusan atau Penetapan, Akses Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai (SIPA), Pelaksanaan Sidang Terpadu Mandiri dan Kesaksian Itsbat Nikah Rukyat dan Hilal diwilayah Hukum Kabupaten Aceh Barat Daya di Aula Kankemenag setempat, Kamis (08/04/2021).
Selain Penanda Tanganan MoU pada kesempatan tersebut Mahkamah Syar’iyah juga melakukan Sosialisasi Pengunaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai (SIPA) dan Aplikasi Sistem Guna Pelayanan Informasi (SIGUPAI).
Kepala Kankemenag Abdya, Drs. H. Salihin Mizal, MA dalam sambutannya mengatakan bahwa, penandatanganan MoU atau kesepakatan kerjasama itu merupakan langkah strategis kedua Institusi untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, ringan biaya dan tepat waktu.
“Kami mengapresiasi penanda tanganan MoU dan Sosialisasi SIPA dan SIGUPAI ini, semoga inovasi yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka melaksanakan birokrasi yang bersih dan melayani,” ungkap Salihin Mizal.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Amrin Salim, S. Ag, MA pada kesempatan tersebut menyampaikan, dengan penanda tanganan MoU dimaksud dapat terjalin kerjasama yang baik antara Mahkamah Syar’iyah dan Kankemenag Abdya dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“SIPA dan SIGUPAI ini merupakan dua aplikasi terbaru Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang nantinya akan memudahkan para pencari keadilan untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkara yang sudah diajukan atau yang akan diajukan,” terang Ketua Mahkamah Syariah Blangpidie.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Saifuddin, S. Ag, MH, dalam laporannya menyampaikan jumlah peserta pada kegiatan sosialisasi tersebut berjumlah 20 orang terdiri dari Kepala KUA dan Operator.
“Penandatanganan MoU dan Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi SIPA dan SIGUPAI guna merespon kebijakan birokrasi pemerintahan tentang pelayanan publik yang berorentasi kepada sederhana, kecepatan, ketepatan dan biaya ringan,” kata Saifuddin.
Penandatanganan MoU dan Sosialisasi SIPA dan SIGUPAI ini turut dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Fungsional dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya dan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.
Reporter: Rusman
Discussion about this post