Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polda Aceh Tangkap Delapan Penambang Ilegal

Admin1 by Admin1
10/04/2021
in Nanggroe
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

BANDA ACEH – Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap delapan terduga pelaku penambangan ilegal di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, di Banda Aceh, Jumat (9/4) mengatakan selain delapan pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit alat berat.

“Ke delapan pelaku terduga penambangan ilegal ditangkap di tiga lokasi di Kota Lhokseumawe. Selain delapan terduga pelaku, polisi juga menyita tiga alat berat,” kata Kombes Pol Margiyanta.

Didampingi Kepala Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh AKP Abdul Hamid, Kombes Pol Margiyanta mengatakan pengungkapan penambangan ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat. “Dari laporan tersebut, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus menyelidiki tiga lokasi penambangan tanpa izin tersebut. Hasil penyelidikan, tim menemukan ada kegiatan penambangan menggunakan alat berat,” kata Kombes Pol Margiyanta.

Para pelaku, kata Kombes Pol Margiyanta, menambang tanah timbun tanpa izin usaha penambangan atau IUP di tiga lokasi. Lokasi penambangan yakni, dua lokasi di Kecamatan Muara Dua dan satu lokasi di Kecamatan Blang Mangat.

Adapun ke delapan pelaku tersebut yakni berinisial N (38) selaku pengelola, dan Hendra (30) selaku pengawas, keduanya warga Blang Mangat, Kota Lhokseumawe serta MA (25) selaku operator, warga Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara. Berikutnya, MA (46) selaku penambang, J (42) selaku pengelola, dan Munawir (23) selaku operator, ketiganya warga Kota Lhokseumawe. Selain itu ada H (50) selaku pengelola dan Samuro (60) selaku operator, keduanya juga warga Kota Lhokseumawe.

“Kini, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polda Aceh. Para pelaku dijerat tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi,” kata Kombes Pol Margiyanta.

Sumber: republika

Previous Post

“Penambangan Emas di Aceh Barat Tak Akan Berakhir Sebelum Emasnya Habis”

Next Post

Hari-hari yang Menyeramkan Bagi Politisi Aceh

Next Post

Hari-hari yang Menyeramkan Bagi Politisi Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

04/08/2026
Polda Sumut Duga Eks Istri Polisi di Medan Ambil Senpi di Tas

Polda Sumut Duga Eks Istri Polisi di Medan Ambil Senpi di Tas

04/08/2026
Maroko Buka Suara soal Ribuan Warganya Terobos Masuk Ceuta Spanyol

Maroko Buka Suara soal Ribuan Warganya Terobos Masuk Ceuta Spanyol

04/08/2026
Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

03/08/2026
Peukan Bada Terima 11,1 Ton Bantuan Ikan Segar dari DKP Aceh

Peukan Bada Terima 11,1 Ton Bantuan Ikan Segar dari DKP Aceh

03/08/2026

Terpopuler

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Polda Aceh Tangkap Delapan Penambang Ilegal

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com