Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Teken Cuti Bersama ASN Cuma 2 Hari: Lebaran dan Natal

redaksi by redaksi
13/04/2021
in Nasional
0
Terbang dari Aceh ke Wamena, Sama Seperti Melewati 7 Negara

Presiden Jokowi menemui tokoh-tokoh Papua di Istana. (Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta – Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi pemangkasan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021, termasuk cuti jelang Idulfitri 2021.

Peraturan itu menyebut ASN hanya punya jatah cuti bersama 2 hari sepanjang tahun ini. Satu di antaranya jatuh pada tanggal 12 Mei, terkait perayaan Idulfitri.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” seperti dikutip dari salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021. Salinan Keppres ini telah diunggah di situs web Kementerian Sekretariat Negara.

Pada diktum kedua Keppres tersebut, pemerintah menegaskan cuti bersama berbeda dengan cuti tahunan ASN. Dengan begitu, cuti bersama tak mengambil jatah cuti tahunan ASN.

Diktum ketiga juga menjamin hak cuti bersama bagi ASN yang tidak diberikan hak atas cuti bersama karena jabatannya. Pemerintah akan menambahkan jatah cuti tahunan bagi kategori ASN tersebut.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum keempat surat yang ditandatangani Jokowi pada Jumat (9/4).

Pada awal tahun, pemerintah sempat menetapkan rangkaian cuti bersama lewat surat keputusan bersama. Misalnya, cuti bersama bersama dalam rangka Idulfitri berjumlah 4 hari, yaitu tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei.

Kebijakan itu direvisi pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021, Senin (22/2). Surat keputusan bersama para menteri menetapkan cuti bersama ASN hanya dua hari, salah satunya tanggal 12 Mei jelang Idulfitri.

“Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” kata Menko PMK Muhadjir, Senin (22/2).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Pemudik Bawa Surat Sehat Bisa Lewat Penyekatan sebelum 6 Mei

Next Post

Rumah Zakat Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Balita Aceh

Next Post
Rumah Zakat Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Balita Aceh

Rumah Zakat Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Balita Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ratoh Muda Tampil di Taman Budaya Aceh, UBBG Bergerak Selamatkan Warisan Budaya

Ratoh Muda Tampil di Taman Budaya Aceh, UBBG Bergerak Selamatkan Warisan Budaya

04/07/2026
Peringatan Pemkab: Siapa Pun yang Minta Uang Atas Nama Bupati Pidie Jaya Dipastikan Penipu

Peringatan Pemkab: Siapa Pun yang Minta Uang Atas Nama Bupati Pidie Jaya Dipastikan Penipu

04/07/2026
Hadiri HUT ke-26 APKASI , Bupati Al- Farlaky: Ruang Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah

Hadiri HUT ke-26 APKASI , Bupati Al- Farlaky: Ruang Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah

04/07/2026
Banda Aceh Dinilai Butuh Gudang Komoditas Pangan Hortikultura

Banda Aceh Dinilai Butuh Gudang Komoditas Pangan Hortikultura

04/07/2026
Parfum di Stand Banda Aceh Paling Diminati Pengunjung Expo APEKSI

Parfum di Stand Banda Aceh Paling Diminati Pengunjung Expo APEKSI

04/07/2026

Terpopuler

Terbang dari Aceh ke Wamena, Sama Seperti Melewati 7 Negara

Jokowi Teken Cuti Bersama ASN Cuma 2 Hari: Lebaran dan Natal

13/04/2021

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

IDeAS Desak Audit Forensik Tiga BUMD Aceh, Soroti Anjloknya Bank Aceh Syariah dan Tertutupnya Laporan PT PEMA

Nyan, TNI Temukan Ladang Ganja 2,5 Hektare di Aceh Besar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com