TRIENGGADENG – Jajaran Polres Pidie Jaya menangkap tiga tersangka jual beli chip game Domino di Kios Turkey Cell Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Selasa 13 April 2021, pukul 01.00 WIB.
Para tersangka adalah UH bin BN, 34 tahun asal Samalanga, selaku penampung chip Domino. Kemudian FZ bin UN, 28 tahun, warga Gampong Meue, selaku pemilik chip Domino, serta HL bin ZI selaku penjual chip Domino.
Adapun barang bukti yang disita seperti 1 unit handphone merk Xiomi milik Ubaidillah, 1 unit handphone merk Vivo Y91, 1 unit handphone merk Xiomi redmi note A, uang tunai Total 480.000 dari UH, uang tunai total Rp 250.000 diamankan dari FZ, serta sisa chip di akun senilai 43,57 B.
Ketiga tersangka dijerat dfengan pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selanjutnya ke 3 orang laki-laki beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie Jaya untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut.










