Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Disperidagkop Pidie Jaya Hanya Terima Pendaftaran BPUM dari Keuchik

Admin1 by Admin1
16/04/2021
in Lintas Timur
0
Disperidagkop Pidie Jaya Hanya Terima Pendaftaran BPUM dari Keuchik

MEUREUDU – Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pidie Jaya resmi membuka pendaftaran program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021. Melalui suratPpengumuman Nomor : 518/293 yang dikeluarkan dinas tersebut pada tanggal 12 April 2021.

Kepala Disperindagkop dan UKM Pidie Jaya, M. Nasir, S.Pd mengatakan program BPUM sendiri sesuai dengan Permenkop & UKM RI Nomor 2 TAHUN 2021 tantang Pedoman Umum Penyaluran BPUM untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Semua kriteria dan persyaratan, aturan pendaftaran dan informasi penting lainnya sudah sangat jelas tertera pada lembaran Pengumuman yang sudah tersebar luas,”ungkap Nasir

Ditanyakan Wartawan Media ini terkait Pendaftaran BPUM di Kabupaten Pidie Jaya tidak dilakukan secara daring (online), tapi Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pidie Jaya hanya menerima pendaftaran BPUM yang diantar lansung oleh Keuchik.

Secara terpisah Safwan, SE Kabid Koperasi dan UKM Diperindagkop Pidie Jaya menjelaskan pihaknya melakukan pendaftaran melalui keuchik Gampong agar lebih efektif, karena kalau keuchik bisa langsung mengecek apakah warga tersebut memiliki usaha atau tidak . Jika pun fiktif berarti keuchik sendiri yang menandatanganinya,” terang Safwan

Pendaftar BPUM melengkapi dokumen persyaratannya yaitu, WNI dan memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian memiliki nomor izin berusaha atau surat keterangan usaha dari desa Keuchik Gampong, selanjutnya menunjukkan foto tempat usaha mikro yang memuat pelaku usaha mkro bersangkutan di dalam foto tersbut. Satu Kartu keluarga (KK) hanya akan didaftarkan satu usaha atau satu penerima manfaat saja,” tegas Safwan

“Semua dokumen tersebut diserahkan kepada keuchik untuk didata dan keuchik meneruskan kepada Disperindagkop Pidie Jaya yang mana merupakan sebagai Lembaga satu-satunya pengusul BPUM di Kabupaetn Pidie Jaya. Jangan sampai terkecoh dan tertipu dengan Calo,” ujar Safwan.

Previous Post

Al-Farlaky Kembali Pertanyakan Ruas Peureulak-Lokop yang Tak Kunjung Dibangun

Next Post

Wakil Ketua DPRA Diminta Perjuangkan Sarana dan Prasarana Peningkatan Mutu Pendidikan

Next Post
Taqwallah: APBA Perubahan Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Wakil Ketua DPRA Diminta Perjuangkan Sarana dan Prasarana Peningkatan Mutu Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemuda Muhammadiyah Abdya Desak Semua Komite Sekolah Dievaluasi

Pemuda Muhammadiyah Abdya Desak Semua Komite Sekolah Dievaluasi

14/05/2026
Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

14/05/2026
Seniman Aceh Zulkifli alias Zul Kande

Zul Kande Soroti Pungutan Biaya FLS3N Aceh, Minta Dinas Pendidikan Jaga Prestasi Siswa

14/05/2026
Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

14/05/2026
Demo Tolak Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh Berakhir Ricuh

KKJ Kecam Aksi Represif Polisi Terhadap Tiga Jurnalis Saat Demo JKA di Kantor Gubernur Aceh

14/05/2026

Terpopuler

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

12/05/2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Keuchik Osha Terima SK dari DPP di Jakarta Sebagai Ketua PAN Abdya

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com