BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait larangan buka puasa bersama serta halal bilhalal bagi ASN dan tenaga kontrak Pemerintah Aceh.
Ingub nomor 05/INSTR/2021 ini ditandatangani tertanggal 14 April 2021.
Bagi ASN dan tenaga kontrak yang bekerja di Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Melarang menyelenggarakan/menghadiri acara buka puasa bersama dan halal bihalal yang menimbulkan kerumunan.”
Menurut gubernur Nova, berdasarkan Ingub tadi, kebijakan ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.