Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Chek Zainal Serahkan LKPJ Wali Kota TA 2020 ke Dewan

Admin1 by Admin1
21/04/2021
in Nanggroe
0
Chek Zainal Serahkan LKPJ Wali Kota TA 2020 ke Dewan

Banda Aceh – Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin menyampaikan dan menyerahkan secara resmi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.

Prosesi tersebut berlangsung dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, Senin 19 April 2021 di gedung dewan setempat. Selain unsur pimpinan dan segenap anggota dewan, turut hadir di sana Kapolresta Joko Krisdiyanto, Kajari Edy Ermawan, dan Sekdako Banda Aceh Amiruddin.

Chek Zainal mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, LKPJ eksekutif disampaikan kepada legislatif paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Dan Alhamdulillah, LKPJ Wali Kota Banda Aceh tahun anggaran 2020 telah disampaikan kepada DPRK Banda Aceh pada tanggal 30 Maret 2021 lalu,” ungkapnya.

Adapun secara garis besar, LKPJ memuat kebijakan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaran tugas pembantuan, dan penyelenggaran tugas umum pemerintahan.

Urusan Desentralisasi antara lain:
Urusan Konkuren meliputi Urusan Wajib dan Pilihan, dimana Pemerintah Kota Banda Aceh telah melaksanakan sebanyak 22 urusan wajib, mulai dari bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Penanaman Modal, hingga Kepemudaan dan Olahraga. “Ditambah empat Urusan Pilihan, yaitu: Kelautan dan Perikanan, Pariwisata, Pertanian, dan Perdagangan,” ujarnya.

Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, Chek Zainal mengatakan, jumlah Pendapatan Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 yang diplot sebesar Rp. 1.303.472.173.205, dapat terealisasi sebesar Rp. 1.258.958.789.879,62 atau sebesar 96,59 persen. “Dengan PAD sebesar Rp. 254.081.184.909, yang terealisasi sebesar Rp. 227.747.620.343,33 atau 89,64 persen,” ungkapnya.

Pihaknya pun menyadari bahwa selama proses pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan selama periode tahun 2020, selain memperoleh keberhasilan tetapi juga masih ditemui kendala dan kelemahan yang berpengaruh dalam pencapaian program yang telah ditetapkan. “Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan senantiasa berhadapan dengan dinamika perkembangan yang bergerak cepat.”

Sehubungan dengan itu diperlukan kerja keras seluruh stakeholder dan elemen kota. “Sesulit apapun tugas dan pekerjaan yang kita emban sebagai amanah dari Allah SWT dan masyarakat, apabila dikelola dan dikerjakan dengan niat ikhlas serta mengoptimalkan seluruh potensi, saling bekerja sama dan sama-sama bekerja, semua masalah dan tantangan akan bisa kita jadikan peluang untuk masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.

Usai menyampaikan pidatonya, Chek Zainal menyerahkan secara resmi dokumen LKPJ kepada pihak legislatif yang diterima langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar yang didampingi Wakil Ketua Isnaini Husda dan Usman.

Selanjutnya, kata Farid Nyak Umar, LKPJ tersebut akan dibahas oleh dewan. “Maka selanjutnya akan dibahas secara lintas komisi dewan bersama dengan mitra kerja masing-masing selama dua hari. Dan nantinya akan dirumuskan rekomendasi DPRK Banda Aceh terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh tahun anggaran 2020, pada paripurna Jumat 23 April 2021,” ujarnya.

Previous Post

Pemko Banda Aceh Gelar Festival Ramadhan

Next Post

Polisi Pembunuh George Floyd Bersalah, Bisa Dihukum 40 Tahun

Next Post
Polisi Pembunuh George Floyd Bersalah, Bisa Dihukum 40 Tahun

Polisi Pembunuh George Floyd Bersalah, Bisa Dihukum 40 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tutup Sukses Operasional Haji 2025, Menag Jelaskan Formula 5BPH

Tutup Sukses Operasional Haji 2025, Menag Jelaskan Formula 5BPH

14/07/2025
Polresta Banda Aceh Amankan 30 Motor dan Miras Saat Razia Balapan Liar

Nyan, Polisi di Aceh Gelar Razia ‘Operasi Patuh 2025’ Sejak 14 hingga 27 Juli

14/07/2025
PDRI Aceh Kukuhkan Pengurus Baru di Empat Kabupaten

PDRI Aceh Kukuhkan Pengurus Baru di Empat Kabupaten

14/07/2025
Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pria dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pria dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

14/07/2025
Mualem Resmi Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029

Mualem: Pendidikan ‘Jantung’ dari Perubahan

14/07/2025

Terpopuler

Nyan, Pemkab Pidie Kick Off One Day One Ayat

Nyan, Pemkab Pidie Kick Off One Day One Ayat

14/07/2025

Nyan, Polisi di Aceh Gelar Razia ‘Operasi Patuh 2025’ Sejak 14 hingga 27 Juli

29 Siswa Yatim Piatu MIN 50 Bireuen Terima Bantuan Tas dan Alat Tulis

Ohku, Realisasi APBA hingga Pertengahan Juli 2025 Masih 33 Persen

Kepala SMAN 1 Ingin Jaya Dukung Surat Edaran Gubernur dan Kadisdik Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com