Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Polisi Pembunuh George Floyd Bersalah, Bisa Dihukum 40 Tahun

Admin1 by Admin1
21/04/2021
in Internasional
0
Polisi Pembunuh George Floyd Bersalah, Bisa Dihukum 40 Tahun

Jakarta – Derek Chauvin, mantan perwira polisi Minneapolis divonis bersalah atas pembunuhan George Floyd dan terancam hukuman hingga maksimal 40 tahun penjara.

Meski begitu, sidang pada Selasa (20/4) belum memutuskan hukuman bagi Chauvin. Hakim Peter Cahill menuturkan vonis hukuman bagi pria 45 tahun itu akan diputus pengadilan dalam setidaknya delapan minggu ke depan.

Chauvin didakwa atas kematian Floyd pada 25 Mei 2020 karena mencekik leher pria kulit hitam tersebut hingga sesak napas dan meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, Chauvin didakwa atas tiga pasal yakni pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembantaian setelah hakim mempertimbangkan kesaksian dari 45 orang.

Dikutip CNN, hukuman maksimal bagi pelanggaran pembunuhan tingkat dua tak disengaja adalah 40 tahun penjara. Sementara itu, hukuman maksimal bagi pembunuhan tingkat tiga yakni hingga 25 tahun penjara.

Sementara itu, hukuman maksimal bagi pembantaian tingkat dua adalah hingga 10 tahun penjara dan/atau denda hingga US$20 ribu.

Hakim Cahill akan mempertimbangkan hukuman Chauvin dari beberapa kriteria seperti kejadian pembunuhan Floyd terjadi di depan seorang anak hingga dinamika pertikaian antara para petugas polisi dengan warga yang melihat insiden.

Chauvin langsung diborgol setelah Hakim Hennepin dan Cahill membacakan putusan dengan suara bulat.

Chauvin meninggalkan ruang sidang ketika putusan dibacakan hakim. Ia dikawal keluar ruang sidang ketika saudara laki-laki George Floyd, Philonise Floyd, memeluk jaksa penuntut.

Dia pun langsung ditahan usai pembacaan vonis tersebut.

Selain Chauvin, tiga petugas lainnya yang turut menyaksikan insiden itu turut menghadapi dakwaan atas kematian Floyd. Para polisi itu diperkirakan akan diadili bersama pada Agustus mendatang.

Ketiga polisi itu terdiri dari Tou Thao, Thomas Lane, dan J Alexander Kueng. Mereka semua dituduh membantu dan bersekongkol dengan pelaku pembunuhan tingkat dua dan membantu pembunuhan tingkat dua.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Chek Zainal Serahkan LKPJ Wali Kota TA 2020 ke Dewan

Next Post

Pemerintah Tandingan Myanmar Disebut Tak Diundang ke Jakarta

Next Post

Pemerintah Tandingan Myanmar Disebut Tak Diundang ke Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

1.000 Paket Digelontorkan, PMI Pidie Jaya Sasar Warga Huntara Terdampak Banjir

1.000 Paket Digelontorkan, PMI Pidie Jaya Sasar Warga Huntara Terdampak Banjir

26/04/2026
Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, Abdya dan 11 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, Abdya dan 11 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

26/04/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

26/04/2026
Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT di Banda Aceh

Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT di Banda Aceh

26/04/2026
Prodi MPBEN FKIP USK Gelar Workshop Karya Tulis Ilmiah

Prodi MPBEN FKIP USK Gelar Workshop Karya Tulis Ilmiah

26/04/2026

Terpopuler

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

25/04/2026

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Jawa Tengah dan Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp1,06 Triliun

MUQ Aceh Selatan Kembali Juara Umum SOB ke – XIII 2026 se-Barat Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com