Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Myanmar Bebaskan Seorang Nelayan Asal Aceh Timur

Admin1 by Admin1
29/04/2021
in Lintas Timur
0
Sudah 20 Hari Tak Pulang, Tiga Nelayan Aceh Diduga Nyasar ke Negara Lain

BANDA ACEH – Myanmar membebaskan seorang nelayan Aceh Timur yang juga awak kapal motor KM Bintang Jasa. Nelayan bernama Jamaluddin yang selama ini ditahan di Myanmar, itu dibebaskan setelah memperoleh pengampunan dari pemerintahan negara tersebut.

Jamaluddin bersama belasan nelayan lainnya ditangkap otoritas Myanmar atas tuduhan pencurian ikan pada 6 November 2018.

“Pengampunan diberikan setelah pemerintah melalui KBRI dan Kemenlu RI melakukan diplomasi. Akhirnya, Pemerintah Myanmar memberikan pengampunan kepada nelayan Aceh Timur tersebut,” kata Bupati Aceh Timur Hasballah di Aceh Timur, Rabu (28/4).

Dia mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon juga menjalin pendekatan dengan berbagai otoritas terkait di Myanmar untuk membebaskan nelayan Aceh Timur tersebut.

Menurut Hasballah, KBRI juga menyampaikan nota diplomatik terkait permohonan ampunan menjelang peringatan hari-hari besar di Myanmar. Biasanya pengampunan diberikan menjelang hari-hari besar di negara itu.

“KBRI akhirnya menerima informasi persetujuan ampunan Jamaluddin pada 15 April 2021. Pemulangan atau repatriasi dilaksanakan sesuai ketentuan imigrasi Myanmar,” kata Hasballah.

Nelayan Aceh Timur yang ditahan dua tahun lebih di Myanmar tersebut akhirnya dipulangkan melalui penerbangan komersial dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 26 April 2021.

Namun, kata Bupati, Jamaluddin tidak bisa langsung pulang ke Aceh Timur. Sebab, yang bersangkutan harus menjalani karantina di Jakarta selama lima hari.

Setelah selesai proses karantina, nantinya Jamaluddin akan diserahkan Kantor Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta. “Sebelum dipulangkan, Jamaluddin menjalani tes Covid-19,” kata Hasballah.

Jamaluddin merupakan nakhoda kapal nelayan KM Bintang Jasa. Dia bersama 15 anak buah kapal (ABK) ditangkap otoritas Myanmar dengan tuduhan pencurian.

Berdasarkan putusan pengadilan Myanmar 28 Februari 2019, Jamaluddin dihukum lima tahun penjara serta dua tahun penjara untuk pelanggaran keimigrasian Myanmar. Jamaluddin juga dihukum denda Rp 4,7 juta lebih.

Sumber: jpnn.com

Previous Post

Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Teroris

Next Post

Eks Kadis Syariat Islam Gayo Lues Diduga Korupsi Makanan Santri Rp 3,7 Miliar

Next Post
Eks Kadis Syariat Islam Gayo Lues Diduga Korupsi Makanan Santri Rp 3,7 Miliar

Eks Kadis Syariat Islam Gayo Lues Diduga Korupsi Makanan Santri Rp 3,7 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kemenag Tetapkan Zakat Fitrah di Banda Aceh 2,8 Kg Beras Per Jiwa

Harga Beras di Aceh Singkil Capai Rp19 Ribu per Kg

14/07/2025
MAN 3 Aceh Besar Gelar Masa Ta’aruf Siswa

MAN 3 Aceh Besar Gelar Masa Ta’aruf Siswa

14/07/2025
Bupati Al-Farlaky Prioritaskan Pembangunan Dua Jembatan Rusak di Peureulak

Bupati Al-Farlaky Prioritaskan Pembangunan Dua Jembatan Rusak di Peureulak

14/07/2025
Kapolda Aceh Resmi Tutup Festival Band Hari Bhayangkara ke-79

Kapolda Aceh Resmi Tutup Festival Band Hari Bhayangkara ke-79

14/07/2025
Ohku, 6 Desa Korban Bencana Alam Aceh Utara Kembalikan Bantuan PGE

Ohku, 6 Desa Korban Bencana Alam Aceh Utara Kembalikan Bantuan PGE

14/07/2025

Terpopuler

Nyan, Pemkab Pidie Kick Off One Day One Ayat

Nyan, Pemkab Pidie Kick Off One Day One Ayat

14/07/2025

Nyan, Polisi di Aceh Gelar Razia ‘Operasi Patuh 2025’ Sejak 14 hingga 27 Juli

29 Siswa Yatim Piatu MIN 50 Bireuen Terima Bantuan Tas dan Alat Tulis

Ohku, Realisasi APBA hingga Pertengahan Juli 2025 Masih 33 Persen

Kepala SMAN 1 Ingin Jaya Dukung Surat Edaran Gubernur dan Kadisdik Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com