BANDA ACEH – Sekretaris Komisi VI DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky menyambut kepulangan Pawang Jamal di Bandara SIM, Aceh Besar, Minggu sore 2 Mei 2021.
Pawang Jamal adalah nelayan Aceh yang ditahan oleh otoritas Myanmar beberapa tahun lalu karena melanggar batas laut saat menangkap iklan.
Awak kapal Pawang Jamal sudah dideportasi beberapa tahun lalu. Sedangkan Pawang Jamaluddin dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
“Alhamdulillah saya mendapat remisi dan hanya menjalani penjara 2,5 tahun. Bebas pada 12 April lalu. Proses karantina dan lainnya, akhirnya baru dipulangkan sekarang,” ujar Pawang Jamal usai dijemput Iskandar di Bandara SIM.
Iskandar Al-Farlaky mengaku senang karena akhirnya Pawang Jamal bisa kembali ke Aceh dan bisa segera berkumpul dengan keluarga.
“Berkat perjuangan bersama, akhirnya Pawang Jamal bisa kembali ke Aceh,” kata Iskandar.
Iskandar juga mengantar langsung Pawang Jamal menuju ke rumahnya di Idi.
Di Bandara SIM, juga terlihat Kepala Dinas Sosial Aceh serta sejumlah pejabat Aceh lainnya.








