Pawang Jamal, nelayan Aceh yang sempat ditahan otoritas Myanmar akhirnya bebas dan bisa kembali ke Aceh. Jamaluddin, demikian ia biasa disapa, tiba di Bandara SIM, Minggu sore 2 Mei 2021, pukul 14.45 WIB.
Pawang Jamal ditangkap beberapa tahun lalu karena boat yang dikomandoinya melanggar batas negara saat melaut.
Pawang Jamal divonis 7 tahun penjara. Namun ia kemudian mendapat remisi dan hanya menjalani 2,5 tahun penjara. Pawang Jamal bebas pada 12 April 2021 lalu.
Kepulangan Pawang Jamal disambut Sekretaris Komisi VI Iskandar Usman Al-Farlaky serta Kadis Sosial Aceh lainnya.
“Ini berkat perjuangan bersama,” kata Iskandar.
Berikut foto foto kepulangan Pawang Jamal di Bandara SIM. Klik foto di atas.








