BLANGPIDIE – Sebanyak 7 orang yang terbukti mengedar dan menyalahgunakan narkoba ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Aceh Barat Daya. Pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan polisi dalam penangkapan yang dilakukan secara terpisah di tiga tempat kejadian perkara
“Awal bulan Mai ini, tepatnya pada tanggal 01 dan tanggal 02 kita telah menangkap sebanyak tujuh orang pengedar juga pengguna narkoba di tiga kecamatan di Abdya,” kata Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto, SH. MH, Selasa (04/05/2021).
Hengki mengatakan, ke 7 orang pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.
Para tersangka yang diamankan pada tanggal 01 Mai diantaranya berinisial YL (36), HS (29) dan MZ (38), mereka terbukti menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Dari pelaku kita dapat satu paket narkotika jenis sabu, dengan berat 0,14 gram, satu buah alat hisap sabu (bong) dan satu unit mobil inova BK 599 PL, TKP nya di Kecamatan Lembah Sabil,” terangnya.
Tidak hanya itu, Kasat Res Narkoba mengaku pihaknya juga telah menangkap 3 pelaku di Kecamatan Blangpidie beserta barang bukti tiga paket Narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram dan 1 buah kaca pirek berisi narkotika jenis sabu dari sisa yang telah dipakai para pelaku.
“Masing-masing pelaku berinisial BM (18), DI (18) dan NQ (20). Tidak sampai disitu, setelah dilakukan pengembagan Tim Opsnal, kita kembali dan berhasil mengamankan satu orang lagi di Kuala Batee yang berinisial FD (37) dengan 2 paket sabu dalam plastik bening sebanyak 0,27 gram,” katanya.
Lanjut Hengki, dengan banyaknya penangkapan tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba dalam kurun waktu hanya hitungan hari. Terlebih pagi para tersangka rata-rata masih tergolong usia muda, menandakan bahwa Kabupaten Abdya sedang darurat narkoba.
“Kita bisa kategorikan Kabupaten Abdya ini benar-benar sedang darurat narkoba,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya para tersangka pengedar narkotika jenis sabu akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk pelaku pengedar obat terlarang dikenakan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Reporter: Rusman