Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Muda Seudang Sorot Kebijakan Larangan Mudik di Aceh

Admin1 by Admin1
07/05/2021
in Nanggroe
0
Muda Seudang Sorot Kebijakan Larangan Mudik di Aceh

Banda Aceh – Menanggapi keputusan pemerintah Aceh terkait pelarangan mudik Lebaran 2021, Sekretaris Jenderal Muda Seudang Andy Mu’arif menilai kebijakan pemerintah Aceh cukup kontroversial.

Menurutnya, beberapa hari ini masyarakat Aceh dibuat bingung dengan keputusan-keputusan yang berubah-ubah. Misalnya di tanggal 2 Mei kemarin, Dirlantas Polda Aceh memberitahukan aturan bahwa untuk warga Aceh yang akan melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh wajib untuk membawa surat bebas Covid-19 hasil swab antigen.

Namun tidak lama setelah itu Dirlantas Polda Aceh kembali mengkonfirmasi bahwa pihaknya bersama dengan Dishub Provinsi Aceh akan melakukan tes antigen gratis secara acak di terminal untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh agar masyarakat tetap bisa melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian berbeda dengan Kapolda Aceh, ia mengkonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan aturan berupa kewajiban swab antigen terhadap pemudik antar kabupaten/kota di Aceh, ia juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan maklumat apapun.

Tapi tiba-tiba kemarin tepatnya Kamis, 6 Mei 2021 Dishub Aceh melarang angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) beroperasi mulai hari itu. Aturan larangan mengangkut penumpang itu tertuang dalam surat yang diteken Kadishub Aceh, Junaidi. Surat bernomor 551/616 itu ditujukan ke Direktur Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) se-Aceh. Angkutan yang melanggar bakal dikenai sanksi.

“Ini sangat kontroversial dan membingungkan masyarakat yang ingin melakukan perjalan antar kabupaten/kota di Aceh, apalagi buat angkutan umum yang sudah menjual tiket penumpang. Jadi buat Dishub yang benar yang mana ini? Tes antigen secara acak di terminal dengan tetap bisa melakukan perjalanan atau menghentikan operasi angkutan umum?” kata Andy Mu’arif.

“Coba dipikir-pikir ulang dulu, silahkan jika pemerintah ingin buat aturan dengan tidak menambah masalah baru. Kita kan sudah “New Normal” cara hidup dalam kebiasaan baru yang sudah berjalan selama ini. Pusat perbelanjaan sudah beroperasi, ekonomi juga sudah berjalan dengan pola baru, menerapkan protokol kesehatan dan lain sebagainya. Jadi kenapa momen lebaran harus dipersulit dan gaduh seperti ini?,” ujarnya.

“Belum lagi kalau kita berbicara tentang nasib para sopir angkutan umum yang dimana lazimnya ketika momen seperti ini pendapatan mereka bertambah untuk menafkahi keluarga dan keperluan lainnya. Jadi tolong dikaji ulang dengan baik, masih ada cara lain yang lebih bijak dengan tidak membunuh mata pencaharian kaum tertentu,” ujar Nyanyak begitu dia akrab disapa.

Previous Post

Wali Kota Salurkan Dana Kemakmuran Masjid

Next Post

Usman Lamreung: Temuan BPK RI Soal Gaji Pensus Harus Ditindaklanjuti ke Ranah Hukum

Next Post
BRA Diminta ‘Tak Lambong-lambong Kupiah’ Atas Nama Korban Konflik

Usman Lamreung: Temuan BPK RI Soal Gaji Pensus Harus Ditindaklanjuti ke Ranah Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Petugas Masih Berupaya Padamkan Karhutla di Nagan Raya

14/06/2026
PPIH Maksimalkan Layanan Debarkasi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Aceh

PPIH Maksimalkan Layanan Debarkasi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Aceh

14/06/2026
ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

14/06/2026
Illiza Besuk Korban Letupan KMP Aceh Hebat 2 di RSUZA

Illiza Besuk Korban Letupan KMP Aceh Hebat 2 di RSUZA

14/06/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Dorong Percepatan Pembangunan Gedung MIN 5 Pidie Jaya

Kakanwil Kemenag Aceh Dorong Percepatan Pembangunan Gedung MIN 5 Pidie Jaya

14/06/2026

Terpopuler

Muda Seudang Sorot Kebijakan Larangan Mudik di Aceh

Muda Seudang Sorot Kebijakan Larangan Mudik di Aceh

07/05/2021

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com