Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Muda Seudang Sorot Kebijakan Larangan Mudik di Aceh

Admin1 by Admin1
07/05/2021
in Nanggroe
0
Muda Seudang Sorot Kebijakan Larangan Mudik di Aceh

Banda Aceh – Menanggapi keputusan pemerintah Aceh terkait pelarangan mudik Lebaran 2021, Sekretaris Jenderal Muda Seudang Andy Mu’arif menilai kebijakan pemerintah Aceh cukup kontroversial.

Menurutnya, beberapa hari ini masyarakat Aceh dibuat bingung dengan keputusan-keputusan yang berubah-ubah. Misalnya di tanggal 2 Mei kemarin, Dirlantas Polda Aceh memberitahukan aturan bahwa untuk warga Aceh yang akan melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh wajib untuk membawa surat bebas Covid-19 hasil swab antigen.

Namun tidak lama setelah itu Dirlantas Polda Aceh kembali mengkonfirmasi bahwa pihaknya bersama dengan Dishub Provinsi Aceh akan melakukan tes antigen gratis secara acak di terminal untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh agar masyarakat tetap bisa melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian berbeda dengan Kapolda Aceh, ia mengkonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan aturan berupa kewajiban swab antigen terhadap pemudik antar kabupaten/kota di Aceh, ia juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan maklumat apapun.

Tapi tiba-tiba kemarin tepatnya Kamis, 6 Mei 2021 Dishub Aceh melarang angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) beroperasi mulai hari itu. Aturan larangan mengangkut penumpang itu tertuang dalam surat yang diteken Kadishub Aceh, Junaidi. Surat bernomor 551/616 itu ditujukan ke Direktur Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) se-Aceh. Angkutan yang melanggar bakal dikenai sanksi.

“Ini sangat kontroversial dan membingungkan masyarakat yang ingin melakukan perjalan antar kabupaten/kota di Aceh, apalagi buat angkutan umum yang sudah menjual tiket penumpang. Jadi buat Dishub yang benar yang mana ini? Tes antigen secara acak di terminal dengan tetap bisa melakukan perjalanan atau menghentikan operasi angkutan umum?” kata Andy Mu’arif.

“Coba dipikir-pikir ulang dulu, silahkan jika pemerintah ingin buat aturan dengan tidak menambah masalah baru. Kita kan sudah “New Normal” cara hidup dalam kebiasaan baru yang sudah berjalan selama ini. Pusat perbelanjaan sudah beroperasi, ekonomi juga sudah berjalan dengan pola baru, menerapkan protokol kesehatan dan lain sebagainya. Jadi kenapa momen lebaran harus dipersulit dan gaduh seperti ini?,” ujarnya.

“Belum lagi kalau kita berbicara tentang nasib para sopir angkutan umum yang dimana lazimnya ketika momen seperti ini pendapatan mereka bertambah untuk menafkahi keluarga dan keperluan lainnya. Jadi tolong dikaji ulang dengan baik, masih ada cara lain yang lebih bijak dengan tidak membunuh mata pencaharian kaum tertentu,” ujar Nyanyak begitu dia akrab disapa.

Previous Post

Wali Kota Salurkan Dana Kemakmuran Masjid

Next Post

Usman Lamreung: Temuan BPK RI Soal Gaji Pensus Harus Ditindaklanjuti ke Ranah Hukum

Next Post
BRA Diminta ‘Tak Lambong-lambong Kupiah’ Atas Nama Korban Konflik

Usman Lamreung: Temuan BPK RI Soal Gaji Pensus Harus Ditindaklanjuti ke Ranah Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Melati yang Mekar dari Sigli

Melati yang Mekar dari Sigli

25/09/2026
Membanggakan, Siswa SMAN 1 Banda Aceh Torehkan Prestasi Internasional

Membanggakan, Siswa SMAN 1 Banda Aceh Torehkan Prestasi Internasional

25/09/2026
Hiu Paus Terdampar di Pantai Lama Tuha, Tim Gabungan Abdya Berjibaku Lakukan Evakuasi Manual

Hiu Paus Terdampar di Pantai Lama Tuha, Tim Gabungan Abdya Berjibaku Lakukan Evakuasi Manual

25/09/2026
Camat Jeumpa Ajak Warga Ngaji di Kedai Kopi Lewat Program Ngopi Sajan Teungku

Camat Jeumpa Ajak Warga Ngaji di Kedai Kopi Lewat Program Ngopi Sajan Teungku

25/09/2026
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Darwati A. Gani Tekankan Pentingnya Persatuan di Tengah Keberagaman

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Darwati A. Gani Tekankan Pentingnya Persatuan di Tengah Keberagaman

25/09/2026

Terpopuler

Muda Seudang Sorot Kebijakan Larangan Mudik di Aceh

Muda Seudang Sorot Kebijakan Larangan Mudik di Aceh

07/05/2021

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Ohku, Wabup Ngaku Tak Diajak, Siapa Kuasai APBK Pidie Jaya?

FPMI Aceh Gelar Bimtek Madrasah Inklusif

Ir. Saiful Anwar dan Zuhri Nahkodai DPC PPP Pidie 2026–2031

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com