Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mudik Dilarang, Insentif bagi 15 Ribu Sopir Aceh Didorong

Admin1 by Admin1
07/05/2021
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh meminta Pemerintah memikirkan jenis insentif bagi sekitar 15 ribu pekerja transportasi yang terdampak larangan mudik lebaran 2021.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Aceh melarang Angkutan Umum Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi sejak hari ini, Kamis (6/5) hingga 17 Mei 2021.

Aturan itu dikeluarkan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun demikian, angkutan penyeberangan laut lintasan antar kota/kabupaten dalam provinsi Aceh tetap melayani untuk mengangkut penumpang, kendaraan dan barang dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Ketua DPD Organda Aceh Ramli Istana mengatakan pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah tersebut untuk mengendalikan wabah Covid-19. Namun, kata dia, pemerintah juga harus memikirkan nasib pekerja transportasi akibat kebijakan itu.

“Ada hal yang harus kita pikirkan bersama, ada sekitar 15 ribu pekerja transportasi di Aceh, di antaranya supir angkutan, apa yang harus mereka lalukan dan harus kemana mereka?” ujar dia, Kamis (6/5).

Menurutnya, Pemerintah perlu mempersiapkan kebijakan berupa insentif bagi petugas lepas transportasi dalam memenuhi kebutuhan di hari raya.

“Jika kita berharap sama perusahaan, mereka juga rugi. Kita tahu bersama, supir ini dibayar jika mereka ada narik, pekerja angkutan juga manusia biasa dengan segala kebutuhan, kebutuhan baju baru anak-anak dan kebutuhan lainnya. Tentunya, hal ini harus dipersiapkan dan dipikirkan solusi bersama,” tutur dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Aceh Deddy Lesmana mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi administratif bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran terhadap pelarangan pengoperasian tersebut.

“Akan dicabut izin operasionalnya,” kata dia, saat dikonfirmasi.

Deddy mengatakan pelarangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan secara nasional yang telah didiskusikan dalam rakor lintas sektor di Mapolda Aceh.

“Dengan demikian, kami mengharapkan agar Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

[Opini} Larangan Makan Minum Berdiri, Ditinjau dari Perspektif Islam dan Aspek Kesehatan

Next Post

Larangan Mudik, 164 Kendaraan di Perbatasan Aceh-Sumut Diputar Balik

Next Post

Larangan Mudik, 164 Kendaraan di Perbatasan Aceh-Sumut Diputar Balik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dinsos Bahas Penguatan Panti Sosial dan Mitigasi Bencana Bersama DPR Aceh

Dinsos Bahas Penguatan Panti Sosial dan Mitigasi Bencana Bersama DPR Aceh

11/04/2026
Pengajian Tastafi Bersama Abu Mudi, Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Hadiri Majelis Ilmu

Pengajian Tastafi Bersama Abu Mudi, Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Hadiri Majelis Ilmu

11/04/2026
Aceh Integrasikan Adat dalam Rencana Induk Keanekaragaman Hayati

Aceh Integrasikan Adat dalam Rencana Induk Keanekaragaman Hayati

11/04/2026
Krak, Gaji Keuchik di Aceh Besar Sudah Dapat Dicairkan

Krak, Gaji Keuchik di Aceh Besar Sudah Dapat Dicairkan

11/04/2026
Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

11/04/2026

Terpopuler

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan Wabup Pidie Jaya

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com