Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

ASN Mudik dan Tularkan Covid Bakal Diturunkan Pangkatnya

Admin1 by Admin1
11/05/2021
in Nasional
0
ASN Mudik dan Tularkan Covid Bakal Diturunkan Pangkatnya

Pemerintah memastikan bakal ada sanksi yang diberikan jika ASN mudik lebaran (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyiapkan sanksi untuk ASN yang kedapatan pulang kampung salah satunya berupa penurunan jabatan jika menularkan virus corona (Covid-19).

Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini mengatakan sanksi bagi ASN yang kedapatan mudik lebaran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS. Sanksi bagi PNS mudik bisa dari ringan, sedang, hingga berat.

“Kalau sanksi sedang itu misalnya pangkat diturunkan. Kalau ringan, misalnya dikasih teguran,” kata Rini saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (11/5).

Menurut dia, sanksi sedang bisa diberikan jika tindakan ASN merugikan instansi atau lingkungan masyarakat. Dalam kasus ini, kata Rini, ASN mudik bisa disanksi sedang jika terbukti menjadi media penularan Covid-19 di instansi atau lingkungan masyarakat.

Sanksi skala berat juga bisa diberikan jika ASN merugikan negara. Misalnya, ASN melakukan pelanggaran pidana. Untuk membuat laporan tersebut, pelapor harus membuat berita acara disertai bukti-bukti.

“Bisa (berat). Kan ada aturannya di PP 53. Kalau sedang itu merugikan kantor. Kalau sanksi sedang itu merugikan lingkungannya. Kalau berat misalnya sampai merugikan negara, sampai pidana,” kata dia.

“Kalau keluarga, ya saya itu harus ada berita acara. Tapi kalau sampai menularkan ke banyak, kan susah itu nyari pembuktiannya. Satu kampung misalnya. Tapi hitungannya berpengaruh satu lingkungan kita kasih sanksi sedang,” imbuhnya.

Meski demikian, Rini mengaku sampai saat ini belum menerima laporan ada ASN pulang kampung selama lima hari larangan mudik berlaku sejak Kamis lalu (6/5). Dia mengaku hingga saat ini pihaknya terus memantau aktivitas ASN yang mudik lewat instansi atau lembaga pemerintah yang lain.

“Belum. Kita selalu pantau dari tautan itu. Dari laporan instansi pemerintah. Karena mereka wajib memberikan laporan,” kata Rini.

Sejauh ini, Kemenpan-RB juga telah membuka kanal pelaporan secara daring bagi warga yang mendapati ASN mudik lebaran. Laporan bisa dikirim melalui lapor.go.id/laporan.

Di sana, warga atau pelapor mengisi bentuk atau jenis pelanggaran, waktu, lokasi, dan instansi ASN. Warga juga bisa memilih untuk merahasiakan atau membuka identitasnya sebagai pelapor. Usai laporan terkirim, pelapor harus mengisi identitas seperti KTP, nama lengkap, nomor telepon dan email.

Kanal tersebut disediakan Kemenpan-RB bukan hanya untuk ASN mudik, namun laporan pelanggaran ASN secara umum. Hingga saat ini situs lapor.go.id telah menerima lebih dari 640 ribu pelanggaran ASN, yang tersebar baik di kementerian, lembaga, pemerintah kabupaten, maupun provinsi.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

LAPAN: Hilal Mustahil Terlihat Hari Ini, Idulfitri 13 Mei

Next Post

Warga India Olesi Tubuh Kotoran Sapi untuk Tangkal Covid

Next Post
Warga India Olesi Tubuh Kotoran Sapi untuk Tangkal Covid

Warga India Olesi Tubuh Kotoran Sapi untuk Tangkal Covid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026
TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

22/04/2026
Wabub Zaman Akli Buka Kegiatan TMMD 128 Tahun 2026 Kodim 0110/Abdya

Wabub Zaman Akli Buka Kegiatan TMMD 128 Tahun 2026 Kodim 0110/Abdya

22/04/2026
Irwansyah Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hut ke 821 Kota Banda Aceh

Irwansyah Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hut ke 821 Kota Banda Aceh

22/04/2026
JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi SPPD Tiga Tahun Penjara

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi SPPD Tiga Tahun Penjara

22/04/2026

Terpopuler

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

19/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

ASN Mudik dan Tularkan Covid Bakal Diturunkan Pangkatnya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com