Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

ASN Mudik dan Tularkan Covid Bakal Diturunkan Pangkatnya

Admin1 by Admin1
11/05/2021
in Nasional
0
ASN Mudik dan Tularkan Covid Bakal Diturunkan Pangkatnya

Pemerintah memastikan bakal ada sanksi yang diberikan jika ASN mudik lebaran (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyiapkan sanksi untuk ASN yang kedapatan pulang kampung salah satunya berupa penurunan jabatan jika menularkan virus corona (Covid-19).

Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini mengatakan sanksi bagi ASN yang kedapatan mudik lebaran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS. Sanksi bagi PNS mudik bisa dari ringan, sedang, hingga berat.

“Kalau sanksi sedang itu misalnya pangkat diturunkan. Kalau ringan, misalnya dikasih teguran,” kata Rini saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (11/5).

Menurut dia, sanksi sedang bisa diberikan jika tindakan ASN merugikan instansi atau lingkungan masyarakat. Dalam kasus ini, kata Rini, ASN mudik bisa disanksi sedang jika terbukti menjadi media penularan Covid-19 di instansi atau lingkungan masyarakat.

Sanksi skala berat juga bisa diberikan jika ASN merugikan negara. Misalnya, ASN melakukan pelanggaran pidana. Untuk membuat laporan tersebut, pelapor harus membuat berita acara disertai bukti-bukti.

“Bisa (berat). Kan ada aturannya di PP 53. Kalau sedang itu merugikan kantor. Kalau sanksi sedang itu merugikan lingkungannya. Kalau berat misalnya sampai merugikan negara, sampai pidana,” kata dia.

“Kalau keluarga, ya saya itu harus ada berita acara. Tapi kalau sampai menularkan ke banyak, kan susah itu nyari pembuktiannya. Satu kampung misalnya. Tapi hitungannya berpengaruh satu lingkungan kita kasih sanksi sedang,” imbuhnya.

Meski demikian, Rini mengaku sampai saat ini belum menerima laporan ada ASN pulang kampung selama lima hari larangan mudik berlaku sejak Kamis lalu (6/5). Dia mengaku hingga saat ini pihaknya terus memantau aktivitas ASN yang mudik lewat instansi atau lembaga pemerintah yang lain.

“Belum. Kita selalu pantau dari tautan itu. Dari laporan instansi pemerintah. Karena mereka wajib memberikan laporan,” kata Rini.

Sejauh ini, Kemenpan-RB juga telah membuka kanal pelaporan secara daring bagi warga yang mendapati ASN mudik lebaran. Laporan bisa dikirim melalui lapor.go.id/laporan.

Di sana, warga atau pelapor mengisi bentuk atau jenis pelanggaran, waktu, lokasi, dan instansi ASN. Warga juga bisa memilih untuk merahasiakan atau membuka identitasnya sebagai pelapor. Usai laporan terkirim, pelapor harus mengisi identitas seperti KTP, nama lengkap, nomor telepon dan email.

Kanal tersebut disediakan Kemenpan-RB bukan hanya untuk ASN mudik, namun laporan pelanggaran ASN secara umum. Hingga saat ini situs lapor.go.id telah menerima lebih dari 640 ribu pelanggaran ASN, yang tersebar baik di kementerian, lembaga, pemerintah kabupaten, maupun provinsi.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

LAPAN: Hilal Mustahil Terlihat Hari Ini, Idulfitri 13 Mei

Next Post

Warga India Olesi Tubuh Kotoran Sapi untuk Tangkal Covid

Next Post
Warga India Olesi Tubuh Kotoran Sapi untuk Tangkal Covid

Warga India Olesi Tubuh Kotoran Sapi untuk Tangkal Covid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Aceh Tangkap Lima Terduga Pungli di Kawasan Wisata Aceh Besar

Polda Aceh Tangkap Lima Terduga Pungli di Kawasan Wisata Aceh Besar

21/06/2026
Bupati Tinjau Lahan Huntap Aceh Tamiang

Bupati Tinjau Lahan Huntap Aceh Tamiang

21/06/2026
Polresta Banda Aceh Selidiki Penyebab Ledakan di KMP Aceh Hebat

Satu Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Asal Sumut Meninggal Dunia

21/06/2026
Kemenag Dorong Sinergi Ulama dan Umara dalam Rumuskan Strategi Bangun Aceh Berkarakter

Kemenag Dorong Sinergi Ulama dan Umara dalam Rumuskan Strategi Bangun Aceh Berkarakter

21/06/2026
BKSDA Aceh Translokasi Orang Utan Terisolir di Kebun Warga

BKSDA Aceh Translokasi Orang Utan Terisolir di Kebun Warga

21/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com